LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo (tengah). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
Permohonan tersebut ditolak karena LPSK menilai istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, itu tidak kooperatif dan laporan permohonannya dinilai janggal.
Baca Juga:
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8).
Susi menerangkan terdapat kejanggalan dalam permohonan yang diajukan oleh Putri Candrawathi. Putri sudah mengajukan permohonan sejak 14 Juli 2022 yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan juga kuasa hukumnya.
Namun, ternyata, ada dua permohonan lain, yang sudah diajukan. Yakni tertanggal 8 Juli 2022, dan permohonan berdasarkan LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.
"Kedua laporan ini tertanggal berbeda tetapi nomornya sama. Oleh karena itu kami pada waktu itu terkesan lambat LPSK kok tidak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan, karena sejak awal terjadi kejanggalan semacam ini," ujarnya
Kejanggalan lainnya, lanjut Susi, juga terjadi setelah LPSK dua kali bertemu Putri Cantrawathi namun tidak membuahkan hasil yang signifikan.
"Dan tetap tidak mendapat keterangan apapun dari Ibu P," ungkapnya.
Baca Juga:
Polda Metro Tunggu Hasil Penyelidikan 4 Pamen di Kasus Ferdy Sambo
Susi mengatakan pihaknya juga sempat ragu apakah Putri berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau yang bersangkutan sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Karena sudah sampai pada titik, bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan kepada ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," ujarnya.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J.
"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Di Depan Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco