LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 15 Agustus 2022
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo (tengah). (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

Permohonan tersebut ditolak karena LPSK menilai istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, itu tidak kooperatif dan laporan permohonannya dinilai janggal.

Baca Juga:

Irjen Ferdy Sambo Cs Siap untuk Diadili di Persidangan

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8).

Susi menerangkan terdapat kejanggalan dalam permohonan yang diajukan oleh Putri Candrawathi. Putri sudah mengajukan permohonan sejak 14 Juli 2022 yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan juga kuasa hukumnya.

Namun, ternyata, ada dua permohonan lain, yang sudah diajukan. Yakni tertanggal 8 Juli 2022, dan permohonan berdasarkan LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.

"Kedua laporan ini tertanggal berbeda tetapi nomornya sama. Oleh karena itu kami pada waktu itu terkesan lambat LPSK kok tidak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan, karena sejak awal terjadi kejanggalan semacam ini," ujarnya

Kejanggalan lainnya, lanjut Susi, juga terjadi setelah LPSK dua kali bertemu Putri Cantrawathi namun tidak membuahkan hasil yang signifikan.

"Dan tetap tidak mendapat keterangan apapun dari Ibu P," ungkapnya.

Baca Juga:

Polda Metro Tunggu Hasil Penyelidikan 4 Pamen di Kasus Ferdy Sambo

Susi mengatakan pihaknya juga sempat ragu apakah Putri berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau yang bersangkutan sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

"Karena sudah sampai pada titik, bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan kepada ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," ujarnya.

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J.

"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Di Depan Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

#LPSK #Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Cosmas menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan tanpa ada niat mencelakai korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat ada sepuluh orang yang meninggal dalam aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan di berbagai daerah untuk memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Indonesia
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
YLBHI menyoroti aparat kepolisian juga menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Bagikan