LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo


Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo (tengah). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
Permohonan tersebut ditolak karena LPSK menilai istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, itu tidak kooperatif dan laporan permohonannya dinilai janggal.
Baca Juga:
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8).
Susi menerangkan terdapat kejanggalan dalam permohonan yang diajukan oleh Putri Candrawathi. Putri sudah mengajukan permohonan sejak 14 Juli 2022 yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan juga kuasa hukumnya.
Namun, ternyata, ada dua permohonan lain, yang sudah diajukan. Yakni tertanggal 8 Juli 2022, dan permohonan berdasarkan LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.
"Kedua laporan ini tertanggal berbeda tetapi nomornya sama. Oleh karena itu kami pada waktu itu terkesan lambat LPSK kok tidak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan, karena sejak awal terjadi kejanggalan semacam ini," ujarnya
Kejanggalan lainnya, lanjut Susi, juga terjadi setelah LPSK dua kali bertemu Putri Cantrawathi namun tidak membuahkan hasil yang signifikan.
"Dan tetap tidak mendapat keterangan apapun dari Ibu P," ungkapnya.
Baca Juga:
Polda Metro Tunggu Hasil Penyelidikan 4 Pamen di Kasus Ferdy Sambo
Susi mengatakan pihaknya juga sempat ragu apakah Putri berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau yang bersangkutan sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Karena sudah sampai pada titik, bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan kepada ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," ujarnya.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J.
"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Di Depan Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
