Irjen Ferdy Sambo Cs Siap untuk Diadili di Persidangan


Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
MerahPutih.com - Pengusutan kasus penembakan Brigadir J terus bergulir. Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J terus menyelesaikan berkas.
"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," kata Dedi, Senin (15/8).
Baca Juga:
Polda Metro Tunggu Hasil Penyelidikan 4 Pamen di Kasus Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri mempercepat proses penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Tujuannya agar pelaku dapat segera diadili.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Kejagung sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Penanganan perkara itu, kata Ketut, diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Ada 30 JPU yang ditugaskan untuk menangani perkara itu.
Tim Inspektorat Khusus (Itsus) juga sudah menetapkan 31 orang personel Polri diduga melanggar prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Dari 31 orang itu, 16 orang perwira Polri ditempatkan di tempat khusus, yakni enam orang di Patsus Mabes Polri, dan 10 orang di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga:
Tak Ada Bukti Pidana Brigadir J Lakukan Pelecehan terhadap Istri Sambo
Anggota Polri yang terlihat dalam pelanggaran prosedur penanganan di TKP Duren Tiga juga diperiksa secara intensif terkait dugaan pelanggaran tindak pidana dalam upaya penghambatan penegakan hukum (obstruction of justice).
Seperti perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan berita, dan lainnya.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J, Senin (15/8).
Komnas HAM pun berharap semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM.
Dedi menjelaskan, sejumlah pihak dari kepolisian akan mendampingi Komnas HAM dalam pengecekan tersebut.
Di antaranya yakni Pusat Laboratorium Forensik (Labfor), Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis), dan Kedokteran Kepolisian (Dokpol).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Ma'ruf atau KM (sopir/ART).
Keempat tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 388 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Di Depan Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aksi Unjuk Rasa Tolak Reformasi Polri di Depan Gedung DPR Jakarta

Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’

Prabowo Mau Reformasi Polri, SETARA Institute yakin Citra Negatif Polisi Bisa Terkikis

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Penembak Charlie Kirk masih Buron, FBI Tawarkan Hadiah Rp 1,63 Miliar

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian
