Irjen Ferdy Sambo Cs Siap untuk Diadili di Persidangan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 15 Agustus 2022
Irjen Ferdy Sambo Cs Siap untuk Diadili di Persidangan

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengusutan kasus penembakan Brigadir J terus bergulir. Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J terus menyelesaikan berkas.

"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," kata Dedi, Senin (15/8).

Baca Juga:

Polda Metro Tunggu Hasil Penyelidikan 4 Pamen di Kasus Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri mempercepat proses penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Tujuannya agar pelaku dapat segera diadili.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Kejagung sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Penanganan perkara itu, kata Ketut, diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Ada 30 JPU yang ditugaskan untuk menangani perkara itu.

Tim Inspektorat Khusus (Itsus) juga sudah menetapkan 31 orang personel Polri diduga melanggar prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Dari 31 orang itu, 16 orang perwira Polri ditempatkan di tempat khusus, yakni enam orang di Patsus Mabes Polri, dan 10 orang di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga:

Tak Ada Bukti Pidana Brigadir J Lakukan Pelecehan terhadap Istri Sambo

Anggota Polri yang terlihat dalam pelanggaran prosedur penanganan di TKP Duren Tiga juga diperiksa secara intensif terkait dugaan pelanggaran tindak pidana dalam upaya penghambatan penegakan hukum (obstruction of justice).

Seperti perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan berita, dan lainnya.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J, Senin (15/8).

Komnas HAM pun berharap semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM.

Dedi menjelaskan, sejumlah pihak dari kepolisian akan mendampingi Komnas HAM dalam pengecekan tersebut.

Di antaranya yakni Pusat Laboratorium Forensik (Labfor), Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis), dan Kedokteran Kepolisian (Dokpol).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Ma'ruf atau KM (sopir/ART).

Keempat tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 388 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Di Depan Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

#Penembakan #Kasus Penembakan #Polri #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, Polri Buru 8 Orang yang Diduga Pelaku
Polisi kini sudah mengantongi ciri-ciri pelaku penembakan tiga ASN di Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, Polri Buru 8 Orang yang Diduga Pelaku
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Jenazah Pegawai Dinas Pertanian Ditembak KKB Diterbangkan ke Kupang, Pelaku Penembakan Kelompok Nduga
Dari hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku penembakan adalah KKB kelompok Nduga. Namun, siapa yang melakukan penembakan masih didalami.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Jenazah Pegawai Dinas Pertanian Ditembak KKB Diterbangkan ke Kupang, Pelaku Penembakan Kelompok Nduga
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Bagikan