Tak Ada Bukti Pidana Brigadir J Lakukan Pelecehan terhadap Istri Sambo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 13 Agustus 2022
Tak Ada Bukti Pidana Brigadir J Lakukan Pelecehan terhadap Istri Sambo

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam (12/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, PC.

Kasus tersebut dilaporkan oleh PC dengan terlapor merupakan Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menuturkan, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan.

Yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual, dan memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.

Baca Juga:

Di Depan Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat (12/8).

Andi menjelaskan bahwa alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya.

Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana.

Irjen Ferdy Sambo sendiri mengakui telah menghalangi upaya penegakan hukum atau obstruction of justice dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan itu diketahui berdasarkan pengakuan Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa komisioner Komnas HAM di Markas Korps Brimob Depok, Jumat (12/8).

Baca Juga:

Petugas LPSK Mengaku Disodori Amplop Tebal Usai Bertemu Ferdy Sambo

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam mengatakan, Ferdy mengakui dirinya telah menyusun cerita palsu.

"Obstruction of justice memang dia (Ferdy Sambo) yang mengakui bahwa memang dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa," kata Anam.

Anam menyebut Ferdy Sambo telah mencederai peristiwa meninggalnya Brigadir J dengan skenario yang ia perbuat.

"Kalau dalam konteks Komnas HAM, obstruction of justice itu satu, terkait barang yang kedua terkait cerita. Jadi apakah cerita itu betul ataukah tidak ternyata memang ceritanya tidak betul," tambahnya.

Kepada komisioner Komnas HAM, Ferdy Sambo turut mengaku bahwa dirinya yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.

"Kami konfirmasi dan Pak Sambo mengakui bahwa dia yang menjadi orang yang bertanggung jawab untuk membuat cerita itu semua," ujar Anam. (Knu)

Baca Juga:

Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf

#Pelecehan Seksual #Kasus Penembakan #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Sahroni meminta pemerintah mengoptimalkan diplomasi dengan Pemerintah Mesir agar Ahmad Al Misry dapat segera kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum. 

Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Bagikan