Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Petugas LPSK Mengaku Disodori Amplop Tebal Usai Bertemu Ferdy Sambo

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 12 Agustus 2022
Petugas LPSK Mengaku Disodori Amplop Tebal Usai Bertemu Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah disodori sebuah map berisi dua amplop sehabis bertemu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penyerahan amplop itu terjadi pada 13 Juli 2022 di kantor Propam Polri, berkaitan dengan permohonan perlindungan untuk Richard Eliezer atau Bharada E dan istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga:

LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif

"Terjadi di kantor Propam (Polri)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8).

Edwin menjelaskan, saat itu ada dua anggota LPSK yang datang ke kantor Propam guna membahas perlindungan untuk Bharada E dan Putri.

Sesampainya di lokasi, mereka diarahkan menuju ruang tunggu Kadiv Propam yang saat itu dijabat Irjen Sambo. Kedua petugas berbicara kepada Irjen Sambo tentang permohonan perlindungan tersebut.

Setelah pembicaraan, kata Edwin, Irjen Sambo keluar dari ruangan. Kemudian seorang petugas LPSK juga keluar dari ruangan untuk menunaikan salat di Masjid Mabes Polri.

"Hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu," imbuhnya.

Baca Juga:

LPSK Periksa Psikologi Istri Irjen Ferdy Sambo

Kemudian seorang staf berseragam hitam bergaris abu-abu yang mengaku utusan 'bapak' datang ke ruang tunggu. Staf itu disebut menyodorkan sebuah map yang didalamnya ada dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu cm.

"Menyampaikan titipan atau pesanan Bapak, untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK," ujar Edwin.

Merespons itu, petugas LPSK yang berada di ruang tunggu tidak menerima titipan atau pesanan dari staf Irjen Sambo. Namun, kata dia, petugas LPSK tidak melihat isi amplop tersebut.

"Kemudian menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja. Iya, tidak dilihat (amplop)," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Kuasa Hukum Bharada E Sudah Ajukan Permohonan Justice Collorator ke LPSK

#Kadiv Propam Mabes Polri #LPSK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Tak penuhi syarat, LPSK menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Tersangka korupsi MBG, Sony Sonjaya, ajukan permohonan justice collaborator ke LPSK setelah ditolak Kejagung.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Frengky Aruan - Jumat, 17 April 2026
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Indonesia
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
LPSK menyebut memberikan perlindungan fisik selama korban menjalani perawatan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Bagikan