Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK

Gedung LPSK Jakarta. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengalami sejumlah kejanggalan setelah kematian korban.

Keluarga Arya mengaku mendapat kiriman simbol-simbol aneh berupa gabus berbentuk bintang, hati, hingga bunga kamboja saat acara pengajian.

Tak hanya itu, keluarga juga mendapati bunga yang ada di makam almarhum setiap hari selalu diganti oleh pihak tak dikenal.

Baca juga:

Keluarga Arya Daru Minta RDP ke DPR, Kuasa Hukum Yakin Seribu Persen Ada Pembunuhan Berencana

"Benar sudah ada permohonan perlindungan dari keluarga almarhum ADP sebanyak enam orang," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, kepada media, di Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut dia, permohonan keluarga Arya Daru yang masuk ke LPSK akhir Agustus 2025 itu masih dalam tahap verifikasi berkas. "Kami masih verifikasi berkas atau telaah administrasi," imbuhnya, dikutip Antara.

Susilaningtias menambahkan LPSK juga akan menelusuri sejumlah kejanggalan yang dialami pihak keluarga diplomat Arya. Namun, LPSK enggan membuka lebih detail terkait proses pengajuan perlindungan saksi dan korban yang diajukan keluarga Arya.

Baca juga:

Mabes Polri Jadikan Temuan Baru dari Kelurga sebagai Atensi, yakin Fakta Baru Kematian Diplomat Arya Daru akan Terbongkar

"Kalau soal alasan secara lebih dalam, sebaiknya bisa ke kuasa hukumnya. Tetapi yang disampaikan kepada LPSK adalah harapannya dengan perlindungan LPSK dapat menguatkan keluarga bersama kuasa hukumnya untuk dapat mengungkap kematian almarhum ADP ini dengan sebenar-benarnya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, diplomat muda Kemlu RI Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa 8 Juli 2025, pukul 08.10 WIB.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian ADP tanpa keterlibatan orang lain, alias diduga bunuh diri. Namun, pihak keluarga menolak kesimpulan polisi dan meyakini Arya menjadi korban pembunuhan. (*)

#Arya Daru Pangayunan #LPSK #Diplomat Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
Istri Arya Daru Dukung Penuh Upaya Ekshumasi dan Nilai Ada Sindikat yang Berusaha Tutupi Fakta Kematian Sang Suami
Meta secara tegas membantah keterkaitan barang-barang tersebut sebagai bukti yang memberatkan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Istri Arya Daru Dukung Penuh Upaya Ekshumasi dan Nilai Ada Sindikat yang Berusaha Tutupi Fakta Kematian Sang Suami
Indonesia
Komisi XIII DPR RI Desak Kasus Kematian Arya Daru Dibuka Lagi, Kesimpulan Bunuh Diri Disebut Tidak Masuk Akal Sehat
Meta mengaku setuju sepenuhnya dengan rencana ekshumasi dan investigasi lanjutan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Komisi XIII DPR RI Desak Kasus Kematian Arya Daru Dibuka Lagi, Kesimpulan Bunuh Diri Disebut Tidak Masuk Akal Sehat
Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Indonesia
Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba
Total ada lima orang tersangka berkewarganegara Venezuela yang ditangkap.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba
Indonesia
Keluarga Ungkap Diplomat Arya Daru Akses Situs Bunuh Diri Tahun 2013 karena Tugas Kantor
Saat itu Arya Daru tengah berada di Myanmar untuk menangani kasus human trafficking atau TPPO bersama LPSK sehingga membuka situs karena ingin mempelajari mengenai bunuh diri.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Keluarga Ungkap Diplomat Arya Daru Akses Situs Bunuh Diri Tahun 2013 karena Tugas Kantor
Indonesia
Tersangka Penembakan Staf KBRI Lima Zetro Anggota Geng Los Maleantes del Cono
Tersangka pelaku penembakan staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba di Peru merupakan anggota geng kriminal “Los Maleantes del Cono”.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Tersangka Penembakan Staf KBRI Lima Zetro Anggota Geng Los Maleantes del Cono
Indonesia
Kepolisian Peru Tangkap 5 Warga Venezuela dalam Kasus Penembakan Staf KBRI Zetro Purba
Laporan ahli balistik menyatakan peluru dari pistol yang disita dari lokasi penangkapan identik dengan proyektil yang ditemukan di tubuh Zetro dan di TKP kejadian.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Kepolisian Peru Tangkap 5 Warga Venezuela dalam Kasus Penembakan Staf KBRI Zetro Purba
Indonesia
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Ada enam anggota keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan yang minta perlindungan ke LPSK,
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Indonesia
Penyebab Kematian Diplomat Zetro Leonardo Purba Belum Terkuat, Kemenlu Jadikan Prioritas
Pemerintah belum mengetahui motif dan penyebab terjadinya penembakan terhadap almarhum Zetro.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Penyebab Kematian Diplomat Zetro Leonardo Purba Belum Terkuat, Kemenlu Jadikan Prioritas
Bagikan