Izinkan KPU Gelar PSU Kuala Lumpur 10 Maret, Malaysia Bantu Tempat dan Keamanan

Jumat, 08 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah Malaysia akhir mengeluarkan izin bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. PSU ulang itu akan digelar pada Minggu lusa 10 Maret 2024 mendatang.

"Insya-Allah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3).

Baca juga:

Bareskrim Dikejar Waktu di Kasus Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur

Idham menjelaskan izin itu didapatkan usai KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan. "Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia," tuturnya, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, KPU meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat melobi pemerintah Malaysia terkait pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur. Pasalnya, Pemerintah Malaysia memiliki kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain yang akan digelar di negara mereka terkait dengan permohonan izin.

Baca juga:

KPU Minta Bantuan Jokowi Lobi Malaysia Izin PSU di Kuala Lumpur

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan Malaysia memiliki aturan jika kegiatan itu digelar dalam premis negara lain, seperti halnya KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, permohonan izin disampaikan tiga bulan sebelum kegiatan.

Namun, lanjut Ketua KPU, jika kegiatan politik digelar di luar premis, maka permohonan izin harus dilayangkan sejak enam bulan sebelum kegiatan politik itu dilakukan. "Oleh karena itu, karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden," kata Hasyim, kepada awak media di Jakarta, Senin (4/3) malam. (*)

Baca juga:

KPU Nonaktifkan Petugas Panitia Pemilihan di Kuala Lumpur

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan