Izinkan KPU Gelar PSU Kuala Lumpur 10 Maret, Malaysia Bantu Tempat dan Keamanan


Anggota KPU, Idham Holik. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Pemerintah Malaysia akhir mengeluarkan izin bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. PSU ulang itu akan digelar pada Minggu lusa 10 Maret 2024 mendatang.
"Insya-Allah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3).
Baca juga:
Bareskrim Dikejar Waktu di Kasus Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur
Idham menjelaskan izin itu didapatkan usai KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan. "Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia," tuturnya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, KPU meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat melobi pemerintah Malaysia terkait pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur. Pasalnya, Pemerintah Malaysia memiliki kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain yang akan digelar di negara mereka terkait dengan permohonan izin.
Baca juga:
KPU Minta Bantuan Jokowi Lobi Malaysia Izin PSU di Kuala Lumpur
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan Malaysia memiliki aturan jika kegiatan itu digelar dalam premis negara lain, seperti halnya KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, permohonan izin disampaikan tiga bulan sebelum kegiatan.
Namun, lanjut Ketua KPU, jika kegiatan politik digelar di luar premis, maka permohonan izin harus dilayangkan sejak enam bulan sebelum kegiatan politik itu dilakukan. "Oleh karena itu, karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden," kata Hasyim, kepada awak media di Jakarta, Senin (4/3) malam. (*)
Baca juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
