KPU Minta Bantuan Jokowi Lobi Malaysia Izin PSU di Kuala Lumpur

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 05 Maret 2024
KPU Minta Bantuan Jokowi Lobi Malaysia Izin PSU di Kuala Lumpur

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPU meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat melobi pemerintah Malaysia terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, yang rencananya bakal digelar pada 9 hingga 10 Maret 2024.

Pasalnya, Pemerintah Malaysia memiliki kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain yang akan digelar di negara mereka terkait dengan permohonan izin.

Baca Juga:

Bawaslu Tak Mau Kecolongan Dua Kali saat Pemungutan Suara Ulang di Malaysia

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan Malaysia memiliki aturan jika kegiatan itu digelar dalam premis negara lain, seperti halnya KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, permohonan izin disampaikan tiga bulan sebelum kegiatan.

Namun, lanjut Ketua KPU, jika kegiatan politik digelar di luar premis, maka permohonan izin harus dilayangkan sejak enam bulan sebelum kegiatan politik itu dilakukan.

"Oleh karena itu, karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden," kata Hasyim, kepada awak media di Jakarta, Senin (4/3) malam.

Baca Juga:

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret

Sebagai informasi, KPU akan menggelar pemungutan suara dengan dua metode yakni kotak suara keliling (KSK) dan tempat pemungutan suara (TPS). Metode KSK rencananya digelar pada 9 Maret 2024 dan metode TPS digelar 10 Maret 2024.

Dalam proses tahapan PSU, KPU memulainya dengan melakukan pemutakhiran daftar pemilih. Total DPT yang akan melakukan PSU ialah 62.217 pemilih. KPU pun menargetkan proses penghitungan suara PSU di Kuala Lumpur dapat selesai pada Senin (11/3). Maka, pada 15 Maret 2024 ditargetkan telah sampai di tingkat nasional. (Knu)

Baca Juga:

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Masuk Kategori Luar Biasa

#Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan