Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat Per 1 Januari 2020

Selasa, 03 September 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh kelas pada 1 Januari 2020. Kenaikan ini untuk mengatasi defisit anggaran asuransi kesehatan masyarakat Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan penyesuaian hanya berlaku pada kelompok penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan derah sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa.

Baca Juga

Pemerintah Anggarkan Rp132 Triliun untuk Benahi BPJS

"Yang kelas I, kelas II, 2 Januari 2020 jadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ucap Mardiasmo di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9)

Pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: Net

Mardiasmo menuturkan bahwa pemerintah mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 1 menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa, kelas II menjadi Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas III menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan, PBI Pusat dan daerah diusulkan menjadi Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa.

Baca Juga

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wali Kota Solo Prediksi Angka Kemiskinan Akan Bertambah

Anggaran kesehatan untuk tahun 2020 dinaikan oleh Kementerian Keungan secara signifikan menjadi Rp 132 triliun.

Mardiasmo menyatakan untuk kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri tetap Rp 25.500 per bulan per jiwa.

Baca Juga

Cara Pemprov DKI Atasi Defisit BPJS

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:

1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan