Istri Rano Karno Disebut Kecipratan Fee Proyek Alkes Banten

Jumat, 31 Januari 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Istri mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut kecipratan uang panas proyek Alkes Banten sebesar Rp 150 juta. Hal itu terungkap saat Dadang Prijatna bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1) malam.

Setelah dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dadang yang merupakan staf Wawan membenarkan catatan pengeluaran uang untuk sejumlah pihak yang dibuatnya.

Baca Juga:

Saksi Sebut Wawan Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas

"Dr Jaja (Kepala Dinas Kesehatan Banten Jaja Budi) untuk istri Rano Karno via pak Yudi pada tanggal 6 Maret 2013 sebesar 150 juta, Betul itu?," tanya jaksa KPK.

"Betul," jawab Dadang.

Sidang kasus korupsi dengan terpidana Wawan suami Airin di Pengadilan Tipikor
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)

Selain pemberian uang itu, diakui Dadang, ada juga pemberian uang Rp 150 juta untuk Rano Karno pada 30 November 2012. Dalam catatan tersebut, uang untuk Rano Karno tertulis A2. Dadang membenarkan kode A2 untuk pemeran sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu.

"Jadi pak Jaja minta ke saya "dang pak Rano Karno minta duit," ungkap Dadang.

Dalam surat dakwaan Wawan, Rano disebut turut diuntungkan senilai Rp 700 juta dari proyek Alkes Banten. Dalam persidangan ini, jaksa menggali lebih lanjut soal aliran uang itu ke saksi Dadang. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya ada pengakuan saksi yang menyebut uang dalam jumlah lain untuk Rano Karno.

"Dr Jaja via Yusuf sebesar Rp 350 juta?. Karena saksi sebelumnya menerangkan uang milik A2," tanya jaksa.

Diterangkan Dadang uang Rp 300 juta memang tak tercantum dalam catatan untuk Rano. Namun demikian, Dadang tak memungkiri uang yang diminta Jaja untuk Rano Karno.

"Bisa terjadi itu untuk Rano Karno juga. Iya itu. Makannya di catatan saya tidak ada rano karnonya, karena di catatan cuma dua (yang diperuntukan buat Rano Karno)," kata Dadang.

Baca Juga:

Saksi Sebut Eks Kadinkes Tangsel Terima Setoran

Sedianya jaksa KPK memeriksa Rano Karno dalam persidangan hari ini. Namun, Rano mangkir dari panggilan bersaksi.

"Ini seharusnya kami konfirmasikan juga, karna tadi seharusnya kami panggil juga saksi bersangkutan (Rano Karno) karena ada di BAP saudara (Dadang) karena saudara (Dadang) orang yang mencatat fee," tandas jaksa.(Pon)

Baca Juga:

Seusai Diperiksa KPK Terkait Wawan, Artis Faye Nicole Pilih Bungkam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan