Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Saksi Sebut Wawan Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 Januari 2020
 Saksi Sebut Wawan Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas

Penyampaian keterangan saksi dalam kasus Alkes dengan terdakwa Wawan suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang, Iskandar menyebut bos PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tak mempunyai kewenangan merotasi kepala dinas. Pun termasuk merotasi atau nonaktifkan Iskandar selaku Kadinkes Pandeglang saat itu.

Hal itu disampaikan Iskandar saat bersaksi untuk terdakwa Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1). Menurut Iskandar yang mempunyai kewenangan terkait hal tersebut adalah Bupati. Achmad Dimyati Natakusumah merupakan Bupati Pandeglang saat Iskandar menjabat Kadinkes tahun 2011.

Baca Juga:

Saksi Sebut Eks Kadinkes Tangsel Terima Setoran

"Saya diangkat pak Dimyati," ujar Iskandar.

"Bicara kewenangan itu kan bupati dan atasan saya," ditambahkan Iskandar.

Suami Airin, Wawan diduga gunakan pengaruhnya untuk rotasi pejabat
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)

Iskandar mengakui ingin pindah tugas dari Pandeglang ke Provinsi Banten. Terkait hal itu, Iskandar pernah meminta tolong kepada Wawan. Namun, permintaan Iskandar itu urung terlaksana lantaran Wawan tak memiliki kewenangan.

"Tidak (terlaksana)," kata dia.

Iskandar mengatakan bahwa Dimyati tak ada hubungan saudara dengan Wawan. Yang ada, kata Iskandar, istri Dimyati merupakan rival kakak Wawan, Ratu Atut dalam kontestasi Pilgub Banten tahun 2011.

Sebab itu, diakui Iskandar, hanya asumsinya saja jika Wawan mampuyai kewenangan atau 'power' merotasi pejabat daerah. "Iya (asumsi) ," ujar Iskandar.

Dalam persidangan, Iskandar mengakui tak pernah membahas pengadaan proyek alkes, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dengan Wawan. Menurut Iskandar, pihaknya mengetahui ihwal paket pengadaan baik itu terkait Alkes dan Rumah Sakit, bukan dari Wawan, tetapi dari seorang distributor alkes bernama Tri Lestari.

"Yang saya tau dari ibu Lestari, bukan dari pak Wawan," kata Iskandar.

Tahun 2011, Dinkes Pandeglang mendapat alokasi dana perimbangan sekitar Rp 14 miliar. Jumlah tersebut dialokasikan untuk pengadaan terkait Alkes dan rumah sakit.

"Awalnya memang buat Alkes, tapi ada kebutuhan untuk ambulans di puskesmas," tutur Iskandar.

Baca Juga:

Eks PNS Pastikan Perusahaan Wawan Tidak Ikut Proyek Alkes Tangsel

Iskandar dalam kesaksiannya juga mengaku pernah menerima uang Rp 7,5 juta terkait jabatannya selaku Kadinkes. Menurut Iskandar uang telah dikembalikan ke KPK.

"Ada, Pak, Rp 7,5 juta (dari) Bu Yuni, Pak. Kemudian saya kembalikan ke KPK," pungkas Iskandar.(Pon)

Baca Juga:

Jaksa KPK Sebut Wawan Biayai Airin Maju Pilwakot Tangsel dari Hasil TPPU

#Airin Rachmi Diany #Pengadilan Tipikor #Kasus Suap #Ratu Atut Chosiyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Bagikan