Saksi Sebut Wawan Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas


Penyampaian keterangan saksi dalam kasus Alkes dengan terdakwa Wawan suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang, Iskandar menyebut bos PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tak mempunyai kewenangan merotasi kepala dinas. Pun termasuk merotasi atau nonaktifkan Iskandar selaku Kadinkes Pandeglang saat itu.
Hal itu disampaikan Iskandar saat bersaksi untuk terdakwa Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1). Menurut Iskandar yang mempunyai kewenangan terkait hal tersebut adalah Bupati. Achmad Dimyati Natakusumah merupakan Bupati Pandeglang saat Iskandar menjabat Kadinkes tahun 2011.
Baca Juga:
"Saya diangkat pak Dimyati," ujar Iskandar.
"Bicara kewenangan itu kan bupati dan atasan saya," ditambahkan Iskandar.

Iskandar mengakui ingin pindah tugas dari Pandeglang ke Provinsi Banten. Terkait hal itu, Iskandar pernah meminta tolong kepada Wawan. Namun, permintaan Iskandar itu urung terlaksana lantaran Wawan tak memiliki kewenangan.
"Tidak (terlaksana)," kata dia.
Iskandar mengatakan bahwa Dimyati tak ada hubungan saudara dengan Wawan. Yang ada, kata Iskandar, istri Dimyati merupakan rival kakak Wawan, Ratu Atut dalam kontestasi Pilgub Banten tahun 2011.
Sebab itu, diakui Iskandar, hanya asumsinya saja jika Wawan mampuyai kewenangan atau 'power' merotasi pejabat daerah. "Iya (asumsi) ," ujar Iskandar.
Dalam persidangan, Iskandar mengakui tak pernah membahas pengadaan proyek alkes, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dengan Wawan. Menurut Iskandar, pihaknya mengetahui ihwal paket pengadaan baik itu terkait Alkes dan Rumah Sakit, bukan dari Wawan, tetapi dari seorang distributor alkes bernama Tri Lestari.
"Yang saya tau dari ibu Lestari, bukan dari pak Wawan," kata Iskandar.
Tahun 2011, Dinkes Pandeglang mendapat alokasi dana perimbangan sekitar Rp 14 miliar. Jumlah tersebut dialokasikan untuk pengadaan terkait Alkes dan rumah sakit.
"Awalnya memang buat Alkes, tapi ada kebutuhan untuk ambulans di puskesmas," tutur Iskandar.
Baca Juga:
Eks PNS Pastikan Perusahaan Wawan Tidak Ikut Proyek Alkes Tangsel
Iskandar dalam kesaksiannya juga mengaku pernah menerima uang Rp 7,5 juta terkait jabatannya selaku Kadinkes. Menurut Iskandar uang telah dikembalikan ke KPK.
"Ada, Pak, Rp 7,5 juta (dari) Bu Yuni, Pak. Kemudian saya kembalikan ke KPK," pungkas Iskandar.(Pon)
Baca Juga:
Jaksa KPK Sebut Wawan Biayai Airin Maju Pilwakot Tangsel dari Hasil TPPU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
