Saksi Sebut Eks Kadinkes Tangsel Terima Setoran


Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.Com - Mantan ketua panitia pengadaan di Dinas Kesehatan Tangsel, Neng Ulfah membenarkan jika mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang pernah menerima uang yang berasal dari proyek pengadaan alkes. Penerimaan uang terjadi sekitar tahun 2011-2012.
"Waktu Alkes pernah, saya lupa kapan," kata Ulfah saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).
Baca Juga:
Eks PNS Pastikan Perusahaan Wawan Tidak Ikut Proyek Alkes Tangsel
Namun, Ulfah mengaku lupa besaran uang yang diambilnya dari Direktur PT Buana Wardana Utama, Yayah Rodiah, staf pengusaha Dadang Prijatna. Yang jelas, kata Ulfah, penerimaan uang itu merupakan bagian jatah 4% dari proyek-proyek alkes.

"Oh enggak, itu diserahkan lagi ke pak Dadang. Seinget saya jatahnya 4 persen, itu disetorkan ke Pak Dadang (Eks Kadinkes Tangsel)," ucap dia.
Ulfah juga mengaku tak mengetahui asal muasal uang yang diterimanya itu. "Enggak tahu," imbuh Ulfah.
Eks Kadinkes Tangsel Dadang yang duduk di persidangan sebagai saksi membenarkan jatah 4% dan pengambilan uang oleh anak buahnya itu.
Baca Juga:
Ketua Pengadaan Alkes Banten Pastikan Tak Ada Intervensi Wawan
Menurut Dadang, uang Rp 400 juta diambil oleh Ulfah mantan panitia pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P TA 2012, Ilham Bisri. Dadang mengklaim uang kemudian digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR).
"Yang utuh dari Ilham dan Ulfa itu satu kali Rp 400 juta, untuk THR itu," tandas Dadang.(Pon)
Baca Juga:
Jaksa KPK Sebut Wawan Biayai Airin Maju Pilwakot Tangsel dari Hasil TPPU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
