Kasus Korupsi

Saksi Sebut Eks Kadinkes Tangsel Terima Setoran

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 21 Januari 2020
 Saksi Sebut Eks Kadinkes Tangsel Terima Setoran

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan ketua panitia pengadaan di Dinas Kesehatan Tangsel, Neng Ulfah membenarkan jika mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang pernah menerima uang yang berasal dari proyek pengadaan alkes. Penerimaan uang terjadi sekitar tahun 2011-2012.

"Waktu Alkes pernah, saya lupa kapan," kata Ulfah saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga:

Eks PNS Pastikan Perusahaan Wawan Tidak Ikut Proyek Alkes Tangsel

Namun, Ulfah mengaku lupa besaran uang yang diambilnya dari Direktur PT Buana Wardana Utama, Yayah Rodiah, staf pengusaha Dadang Prijatna. Yang jelas, kata Ulfah, penerimaan uang itu merupakan bagian jatah 4% dari proyek-proyek alkes.

Neng Ulfah memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi Wawan di Pengadilan Tipikor
Saksi Neng Ulfah memberikan keterangan dalam pengadilan tipikor dengan terdakwa Wawan (Foto: antaranews)

"Oh enggak, itu diserahkan lagi ke pak Dadang. Seinget saya jatahnya 4 persen, itu disetorkan ke Pak Dadang (Eks Kadinkes Tangsel)," ucap dia.

Ulfah juga mengaku tak mengetahui asal muasal uang yang diterimanya itu. "Enggak tahu," imbuh Ulfah.

Eks Kadinkes Tangsel Dadang yang duduk di persidangan sebagai saksi membenarkan jatah 4% dan pengambilan uang oleh anak buahnya itu.

Baca Juga:

Ketua Pengadaan Alkes Banten Pastikan Tak Ada Intervensi Wawan

Menurut Dadang, uang Rp 400 juta diambil oleh Ulfah mantan panitia pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P TA 2012, Ilham Bisri. Dadang mengklaim uang kemudian digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR).

"Yang utuh dari Ilham dan Ulfa itu satu kali Rp 400 juta, untuk THR itu," tandas Dadang.(Pon)

Baca Juga:

Jaksa KPK Sebut Wawan Biayai Airin Maju Pilwakot Tangsel dari Hasil TPPU

#Pengadilan Tipikor #Airin Rachmi Diany #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Bagikan