Kasus Korupsi

Istri Rano Karno Disebut Kecipratan Fee Proyek Alkes Banten

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 31 Januari 2020
 Istri Rano Karno Disebut Kecipratan Fee Proyek Alkes Banten

Istri Rano Karno disebut ikut terima fee Proyek Alkes Banten (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Istri mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut kecipratan uang panas proyek Alkes Banten sebesar Rp 150 juta. Hal itu terungkap saat Dadang Prijatna bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1) malam.

Setelah dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dadang yang merupakan staf Wawan membenarkan catatan pengeluaran uang untuk sejumlah pihak yang dibuatnya.

Baca Juga:

Saksi Sebut Wawan Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas

"Dr Jaja (Kepala Dinas Kesehatan Banten Jaja Budi) untuk istri Rano Karno via pak Yudi pada tanggal 6 Maret 2013 sebesar 150 juta, Betul itu?," tanya jaksa KPK.

"Betul," jawab Dadang.

Sidang kasus korupsi dengan terpidana Wawan suami Airin di Pengadilan Tipikor
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)

Selain pemberian uang itu, diakui Dadang, ada juga pemberian uang Rp 150 juta untuk Rano Karno pada 30 November 2012. Dalam catatan tersebut, uang untuk Rano Karno tertulis A2. Dadang membenarkan kode A2 untuk pemeran sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu.

"Jadi pak Jaja minta ke saya "dang pak Rano Karno minta duit," ungkap Dadang.

Dalam surat dakwaan Wawan, Rano disebut turut diuntungkan senilai Rp 700 juta dari proyek Alkes Banten. Dalam persidangan ini, jaksa menggali lebih lanjut soal aliran uang itu ke saksi Dadang. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya ada pengakuan saksi yang menyebut uang dalam jumlah lain untuk Rano Karno.

"Dr Jaja via Yusuf sebesar Rp 350 juta?. Karena saksi sebelumnya menerangkan uang milik A2," tanya jaksa.

Diterangkan Dadang uang Rp 300 juta memang tak tercantum dalam catatan untuk Rano. Namun demikian, Dadang tak memungkiri uang yang diminta Jaja untuk Rano Karno.

"Bisa terjadi itu untuk Rano Karno juga. Iya itu. Makannya di catatan saya tidak ada rano karnonya, karena di catatan cuma dua (yang diperuntukan buat Rano Karno)," kata Dadang.

Baca Juga:

Saksi Sebut Eks Kadinkes Tangsel Terima Setoran

Sedianya jaksa KPK memeriksa Rano Karno dalam persidangan hari ini. Namun, Rano mangkir dari panggilan bersaksi.

"Ini seharusnya kami konfirmasikan juga, karna tadi seharusnya kami panggil juga saksi bersangkutan (Rano Karno) karena ada di BAP saudara (Dadang) karena saudara (Dadang) orang yang mencatat fee," tandas jaksa.(Pon)

Baca Juga:

Seusai Diperiksa KPK Terkait Wawan, Artis Faye Nicole Pilih Bungkam

#Rano Karno #Gubernur Banten #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis lima tahun penjara dalam kasus suap tata kelola tambang nikel. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp3,87 miliar.
Yusuf Abdillah - 2 jam, 52 menit lalu
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Berita Foto
Sidang Lanjutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Didik Setiawan - Senin, 02 November 2026
Sidang Lanjutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Jakarta Jadi Tuan Rumah World Cities Culture Summit 2027, Siap Jamu 50 Pemimpin Dunia
Jakarta siap menyambut delegasi dari lebih dari 50 kota di dunia yang akan menghadiri forum tahun depan.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
Jakarta Jadi Tuan Rumah World Cities Culture Summit 2027, Siap Jamu 50 Pemimpin Dunia
Berita Foto
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA, Silmy Karim mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 29 Oktober 2026
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Indonesia
Jakarta dan Tokyo Perkuat Kemitraan Sister City, Bahas Kebudayaan hingga Komunitas Kreatif
Jakarta terus mendorong revitalisasi kawasan Kota Tua dengan tetap menjaga nilai sejarah dan budayanya.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Jakarta dan Tokyo Perkuat Kemitraan Sister City, Bahas Kebudayaan hingga Komunitas Kreatif
Indonesia
Setelah Usulan Luhut Soal Korupsi Hanya Penyuapan, Yusril Beri Sinyal Revisi UU Tipikor
Pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Oktober 2026
Setelah Usulan Luhut Soal Korupsi Hanya Penyuapan, Yusril Beri Sinyal Revisi UU Tipikor
Indonesia
Rano Karno Janji 214 Sekolah Rusak di DKI Jakarta Segera Diperbaiki, Bertahap Sesuai Anggaran
Penyesuaian itu membuat sejumlah sekolah terpaksa menunggu giliran untuk direvitalisasi, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Rano Karno Janji 214 Sekolah Rusak di DKI Jakarta Segera Diperbaiki, Bertahap Sesuai Anggaran
Indonesia
Wagub Rano Minta Sekolah Jakarta Rutin Simulasi Gempa Bumi
Langkah tersebut diambil demi memastikan fasilitas pendidikan tidak hanya layak dan nyaman, tetapi juga aman bagi siswa dan tenaga pendidik.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Wagub Rano Minta Sekolah Jakarta Rutin Simulasi Gempa Bumi
Indonesia
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Febrie Adriansyah meminta dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU dibatalkan. Ia menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan jika dinyatakan tidak bersalah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Bagikan