Seusai Diperiksa KPK Terkait Wawan, Artis Faye Nicole Pilih Bungkam


Artis Faye Nicole bungkam usai diperiksa KPK terkait Wawan suami Airin (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Artis sekaligus model Faye Nicole Jones rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).
Faye keluar dari Gedung KPK sekira pukul 17.00 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna biru tua dengan didampingi seorang wanita. Faye bungkam saat dikonfirmasi awak media soal pemeriksaannya hari ini.
Baca Juga:
Artis Faye Nicole Terseret Kasus Suap Suami Wali Kota Tangsel
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Faye diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus suap fasilitas Lapas Koruptor Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat yang menjerat Wawan.

“Sebagai saksi untuk kasus TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) alias Wawan,” kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/1).
Sebelumnya, Faye Nicole Jones mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu, 18 Desember 2019, lalu. KPK tidak menerima informasi alasan ketidakhadiran Faye Nicole, pada saat itu.
Dalam persidangan perkara suap pemberian izin di Lapas Sukamiskin terungkap bahwa Wawan pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung.
Nama Faye Nicole Jones santer terdengar sebagai artis yang dikencani oleh Wawan di sebuah hotel daerah Bandung. KPK mengaku telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait plesiran narapidana Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung.
KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.
KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia. KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia.
Baca Juga:
Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.
Pemberian dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin itu diduga kuat agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi.(Pon)
Baca Juga:
Jennifer Dunn Hingga Chaterine Wilson Disebut Terima Mobil Mewah dari Adik Ratu Atut
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

KPK Tindak Lanjuti Penerimaan Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin

Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Aktris Olla Ramlan

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar

Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR

KPK Periksa 2 Pejabat PPK Setjen MPR di Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar
