IPW Nilai Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan Tepat

Jumat, 12 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai tepat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama setahun penjara terhadap dua pelaku penyerangan Novel Baswedan.

Neta menilai kasus penyiraman penyidik KPK itu adalah kasus penganiayaan yg tergolong ringan yg hendak dipolitisasi sebagai kasus besar dan luar biasa.

Baca Juga

Tim Advokasi Novel Minta Tolong Jokowi Buka Tabir Sandiwara Tuntutan 1 Tahun Bui

"Untungnya, aparatur kejaksaan tidak terprovokasi oleh ulah orang orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak mempolitisasi kasus itu," kata Neta kepada MerahPutih.com di Jakarta, Jumat (12/6).

Neta mengklaim, kasus penyiraman Novel adalah kasus ringan, yakni penganiayaan ringan

"Jika Novel menyebut persidangan tersebut hanya formalitas, berarti sebagai aparat penegak hukum Novel sudah terkatagori menghina pengadilan," ungkap Neta.

Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Foto: MP/Kanu

Neta nengakui, kedua pelaku Rahmat Kadir dan Ronny Bugis bersikap ksatria mengakui perbuatannya.

"Ia meminta Novel berjiwa besar menerima tuntutan kepada kedua pelaku," jelas Neta.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Diketahui, Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang turut serta bersama Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Ketika itu, sekira pukul 03.00 WIB, Rahmat Kadir menemui terdakwa Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Rahmat Kadir menemui Ronny Bugis seraya membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dan meminta di antar ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dia lantas mengarahkan Ronny Bugis untuk mengemudikan sepeda motor ke lokasi tempat tinggal Novel di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selanjutnya, Rahmat Kadir yang diboncengi oleh Ronny Bugis mengamati gerak-gerik setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.

Baca Juga

KPK Sebut Kasus Novel Baswedan Ujian Bagi Rasa Keadilan dan Nurani Penegak Hukum

Sambil mengamati dan menunggu Novel keluar dari masjid Rahmat Kadir pun telah bersiap membuka plastik hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang disimpan dalam mug loreng hijau.

Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis pun akhirnya melihat Novel keluar Masjid Al-Ikhlas. Saat itulah, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) dari atas motor yang dikendarai oleh Ronny Bugis. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan