KPK Sebut Kasus Novel Baswedan Ujian Bagi Rasa Keadilan dan Nurani Penegak Hukum


Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Ant)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan. Pasalnya, peneror terhadap pejuang pemberantasan korupsi justru dituntut minimum.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6) kemarin.
Baca Juga
Dua Oknum Polisi Penyerang Novel Dituntut Setahun, Penegakan Hukum Dinilai Karut-marut
”Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum. Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).
Ali menilai wajar banyak yang kecewa dengan tuntutan rendah tersebut. Sebab tak sebanding dengan luka-luka yang dialami Novel Baswedan.

“KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut. Kami juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut,” ujar Ali.
Karena itu, kata Ali, pihaknya berharap majelis hakim Pwngadilan Negeri Jakarta Utara dapat memutus seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin terhadap para pelaku penyiraman air keras tersebut. Apalagi para terdakwa merupakan seorang polisi aktif, yang seharunya mencontohkan yang baik.
Baca Juga
Kuasa Hukum Nilai Persidangan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Penuh Sandiwara
Dalam kesempatan sama, Ali juga menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
“KPK berharap majelis jakim memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi,” tutup Ali. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
