IPW Nilai Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan Tepat


Dua eks anggota Brimob (baju oranye) yang menjadi terdakwa kasus teror penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai tepat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama setahun penjara terhadap dua pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Neta menilai kasus penyiraman penyidik KPK itu adalah kasus penganiayaan yg tergolong ringan yg hendak dipolitisasi sebagai kasus besar dan luar biasa.
Baca Juga
Tim Advokasi Novel Minta Tolong Jokowi Buka Tabir Sandiwara Tuntutan 1 Tahun Bui
"Untungnya, aparatur kejaksaan tidak terprovokasi oleh ulah orang orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak mempolitisasi kasus itu," kata Neta kepada MerahPutih.com di Jakarta, Jumat (12/6).
Neta mengklaim, kasus penyiraman Novel adalah kasus ringan, yakni penganiayaan ringan
"Jika Novel menyebut persidangan tersebut hanya formalitas, berarti sebagai aparat penegak hukum Novel sudah terkatagori menghina pengadilan," ungkap Neta.

Neta nengakui, kedua pelaku Rahmat Kadir dan Ronny Bugis bersikap ksatria mengakui perbuatannya.
"Ia meminta Novel berjiwa besar menerima tuntutan kepada kedua pelaku," jelas Neta.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Diketahui, Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang turut serta bersama Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.
Ketika itu, sekira pukul 03.00 WIB, Rahmat Kadir menemui terdakwa Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Rahmat Kadir menemui Ronny Bugis seraya membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dan meminta di antar ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dia lantas mengarahkan Ronny Bugis untuk mengemudikan sepeda motor ke lokasi tempat tinggal Novel di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selanjutnya, Rahmat Kadir yang diboncengi oleh Ronny Bugis mengamati gerak-gerik setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.
Baca Juga
KPK Sebut Kasus Novel Baswedan Ujian Bagi Rasa Keadilan dan Nurani Penegak Hukum
Sambil mengamati dan menunggu Novel keluar dari masjid Rahmat Kadir pun telah bersiap membuka plastik hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang disimpan dalam mug loreng hijau.
Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis pun akhirnya melihat Novel keluar Masjid Al-Ikhlas. Saat itulah, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) dari atas motor yang dikendarai oleh Ronny Bugis. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945

Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri

Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Oknum Polisi Masuk Pidana Korupsi, Ada Potensi TPPU

IPW Duga Polisi Sudah Pegang Bukti Awal Keterlibatan Budi Arie
