Investigasi Kasus Gangguan Ginjal Akut Harus Transparan
Jumat, 28 Oktober 2022 -
MerahPutih.com - Kasus anak dengan gangguan ginjal akut di Indonesia telah memberikan keresahan pada masyarakat Indonesia. Pemerintah bersama stakeholder lainnya langsung melakukan investigasi terkait kasus tersebut
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta investigasi kasus gagal ginjal akut (GGA) pada anak dilakukan secara transparan dan terbuka.
Baca Juga
Bantuan Internasional Berdatangan dalam Penanganan Gangguan Ginjal Akut
"Ada beberapa tim yang terjun melakukan investigasi pada kasus ini. Kita berharap setiap tim yang dibentuk tidak saling menegasikan dan justru saling melengkapi dari fokus masing-masing investigasi. Sehingga, bebas kepentingan dan akhirnya benar-benar didapatkan hasil investigasi nyata yang terbuka," kata Kurniasih di Jakarta, Jumat (28/10).
Saat ini, kata Kurniasih, prioritas investigasi adalah menemukan penyebab utama dari kasus gangguan ginjal akut. Selepas itu, perlu ditelisik apa saja faktor penyebab utama kasus ini bisa terjadi apakah karena ada faktor kelalaian dan sebagainya.
"Yang perlu dilakukan adalah temukan penyebabnya agar tidak ada lagi kasus bertambah. Lalu bisa diselidiki kenapa penyebab itu bisa terjadi apakah karena kesengajaan, kelalaian atau sebagainya," tegas Kurniasih.
Baca Juga
Pemerintah Diminta Beri Santunan pada Keluarga Korban Meninggal Kasus Ginjal Akut
Kurniasih juga menyebut kasus gangguan ginjal akut pada anak pernah terjadi di Bangladesh pada 1990. Kemudian juga terjadi pada 1998 saat ditemukan kasus kematian anak di Haiti. Pada 2006 juga terjadi di Indonesia. Semuanya dikonfirmasi karena keracunan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Data-data ini bisa menjadi salah satu bahan investigasi secara menyeluruh termasuk bahan baku obat dan bisa melibatkan lintas kementerian jika ada bahan-bahan yang berasal dari impor. Kita minta usut tuntas," tutup Kurniasih.
Untuk diketahui, Ombusman menemukan dugaan maladministrasi dalam kasus ganggual ginjal akut pada anak yang dilakukan oleh Kementrian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kemenkes juga sudah membentuk tim investigasi dengan menggandeng Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan RSCM.
Tak hanya itu, Mabes Polri juga telah membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Sementara pada sisi lain, BPOM juga sampai pada kesimpulan akan menyeret dua perusahaan farmasi ke ranah pidana. (Pon)
Baca Juga
Polri Kumpulkan Bukti Dugaan Tindak Pidana Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak