Pemerintah Diminta Beri Santunan pada Keluarga Korban Meninggal Kasus Ginjal Akut
 Mula Akmal - Kamis, 27 Oktober 2022
Mula Akmal - Kamis, 27 Oktober 2022 
                Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan (ANTARA/Dyah Dwi)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kasus gangguan ginjal akut yang menelan korban jiwa ratusan anak di Indonesia.
"Karena ini bisa disebut kasus kejadian luar biasa, maka harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa ini," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
Data Terbaru Gangguan Ginjal Akut di RI: 269 Kasus, 157 Anak Meninggal
Kementerian Kesehatan menyebutkan hingga Rabu (26/10) kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Tanah Air telah mencapai 269 kasus. Angka itu bertambah 18 kasus jika dibandingkan dua hari sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, Komnas HAM sependapat dengan Presiden Joko Widodo yang menyarankan agar para korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit dibebaskan dari biaya perawatan.
Tidak hanya itu, katanya, bagi keluarga korban kasus gagal ginjal akut yang anaknya meninggal dunia, Komnas HAM berpandangan pemerintah atau kementerian/lembaga terkait sebaiknya memberikan santunan.
Baca Juga:
PKS Nilai BRIN Lamban Meneliti Penyebab dan Obat Kasus Ginjal Akut
Komnas HAM meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar selalu menyampaikan perkembangan atau informasi kepada publik karena hal itu menyangkut hak masyarakat luas.
"Kami berharap penyampaian setransparan mungkin dan apa adanya tanpa ditutupi," ujarnya.
Komnas HAM mengaku prihatin atas kasus gagal ginjal akut yang diduga menyebabkan meninggalnya ratusan anak di Indonesia, katanya.
Sebagai lembaga yang fokus di bidang HAM, ia menegaskan pihak-pihak terkait harus memperhatikan aspek keselamatan anak.
"Ini menyangkut hak hidup, hak kesehatan, dan hak jaminan sosial," ujarnya. (*)
Baca Juga:
Hanya 30 Persen Anak Gangguan Ginjal Akut dapat Sembuh Sempurna
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur
 
                      Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
 
                      Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
 
                      Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia
 
                      Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
 
                      Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun
 
                      BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Pembesar Payudara Hingga Perapat Vagina, Ini Daftarnya!
 
                      Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
 
                      Pasar Pramuka dan Grogol Diduga Masih Jadi Tempat Peredaran Obat dan Kosmetik Palsu
 
                      Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
 
                      




