Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Intimidasi Saksi Kasus Bansos, Penyidik KPK Dihukum Potong Gaji

Wisnu Cipto - Senin, 12 Juli 2021

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan dua penyidik KPK, Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga, melakukan pelanggaran kode etik saat menangani kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19.

"Mengadili, menyatakan para terperiksa, terperiksa 1, Mochammad Praswad Nugraha, dan terperiksa 2, Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan Pelanggaran," kata Anggota Dewas KPK, Harjono dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (12/7).

Baca Juga:

Diperkarakan, Penyidik KPK Duga Ada Upaya Hentikan Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Keduanya dinyatakan melakukan perundungan dan pelecehan terhadap pihak-pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dakan pasal 6 ayat (2) huruf b peraturan dewan pengawas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

sidang korupsi bansos
Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22-3-2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Dalam putusannya, Dewas menjatuhkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji sebesar 10 persen selama enam bulan terhadap Praswad Nugraha. Sementara terhadap Muhammad Nur Prayoga Dewas menjatuhkan sanksi ringan berupa surat teguran tertulis I.

"Menghukum terperiksa 1, Mochammad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan. Terperiksa 2, Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," ujarnya.

Baca Juga:

Vendor Bansos Akui Serahkan Duit Ratusan Juta ke Anak Buah Eks Mensos Juliari

Dalam menjatuhkan sanksi tersebut, Majelis Etik Dewas mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Dewas menilai kedua penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Sementara untuk hal yang meringankan, Dewas mengatakan, kedua penyidik mengakui terus terang akan perbuatannya.

"Terperiksa 2 menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Diketahui, sidang dugaan pelanggaran kode etik Praswad dan Yoga berawal dari laporan saksi kasus dugaan korupsi bansos COVID-19, Agustri Yogasmara alias Yogas atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kedua penyidik dilaporkan atas dugaan melakukan intimidasi dan ancaman kepadanya sebanyak tiga kali. Pada saat penggeledahan, diperiksa di KPK, hingga memberikan kabar bohong kepada atasan atau bos di tempat kerjanya hingga membuatnya dipecat atau kehilangan pekerjaan. (Pon)

Baca Juga:

Legislator PDIP Ihsan Yunus Arahkan Broker Garap Proyek Bansos di Kemensos

Baca Artikel Asli