Diperkarakan, Penyidik KPK Duga Ada Upaya Hentikan Kasus Korupsi Bansos COVID-19
KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.Com - Dua penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19, Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Yoga, menyerahkan nota pembelaan (pleidoi) ke Dewan Pengawas KPK.
Dalam pledoi tersebut, para penyidik yang dilaporkan oleh saksi kasus suap bansos COVID-19, Agustri Yogasmara alias Yogas, menyatakan proses pelaporan dugaan pelanggaran etik ini tidak lepas dari upaya pihak tertentu untuk menghentikan proses penyidikan perkara. Menurut mereka, proses penyidikan perkara pengadaan bansos COVID-19 tidak akan terbongkar sampai akarnya.
Baca Juga:
Legislator PDIP Ihsan Yunus Arahkan Broker Garap Proyek Bansos di Kemensos
"Apalagi, pihak yang melaporkan dua penyidik adalah Agustri Yogaswara yang diduga terlibat dalam perkara yang tengah mereka tangani. Majelis Hakim Etik, tidak bisa begitu saja melepaskan peran Agustri Yogaswara dalam perkara ini," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap lewat keterangan tertulis, Sabtu (26/6).
Dijelaskan Yudi, dua penyidik KPK juga menekankan, berdasarkan alat bukti, saksi-saksi serta keterangan ahli selama sidang, semakin menegaskan tidak adanya perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kedua penyidik. Semua yang dilakukan penyidik dalam proses geledah dan pemeriksaan, masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, tindakan penyidik adalah bagian dari strategi untuk dapat mengungkap kejahatan. Ditambah lagi dengan adanya dukungan kesaksian baik dari struktural maupun mitra penyidikan.
Dalam fakta persidangan jelas terbukti bahwa proses penyidikan tersebut sepenuhnya didasarkan pada kaedah due process of law tanpa adanya sama sekali tindakan kekerasan dan penggunaan pendekatan fisik.
"Para penyidik tak pernah menyentuh, menganiaya, maupun melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap saksi," kata Yudi.
Para penyidik meminta Majelis Sidang Etik untuk melihat seluruh rangkaian interogasi dan penyidikan secara utuh. Selain masih sesuai dengan aturan yang berlaku, keseluruhan rangkaian dan proses pemeriksaan adalah upaya yang dilakukan para penyidik untuk menghindari gangguan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
Pembelaan juga dilakukan penyidik untuk membantah dugaan terkait dakwaan menurunkan citra dan martabat KPK. Para penyidik menyatakan justru ketika penyidik tidak melakukan upaya tersebut dalam proses penyidikan maka justru akan menurunkan martabat, citra dan marwah KPK.
Sebab, akan membiarkan saksi berbohong serta mengarahkan saksi lainnya juga untuk berbohong dan memanipulasi perkara. Para penyidik meyakini proses penyidikan bansos Covid-19 didasarkan kepada bukti yang sangat kuat, mengingat perkara ini adalah buah dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Jerih payah para penyidik bansos Covid-19 membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya, dengan selurus-lurusnya, sebaik-baiknya, justru akan sangat mengharumkan nama baik KPK di mata publik.
"Hal ini untuk menghindari berbagai upaya memperlemah upaya penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya pada kasus strategis dan terkait dengan hajat hidup rakyat yang sedang mengalami musibah pandemi," ujar Yudi. (Knu)
Baca Juga:
Vendor Bansos Akui Serahkan Duit Ratusan Juta ke Anak Buah Eks Mensos Juliari
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji