Diperkarakan, Penyidik KPK Duga Ada Upaya Hentikan Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juni 2021
Diperkarakan, Penyidik KPK Duga Ada Upaya Hentikan Kasus Korupsi Bansos COVID-19

KPK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Dua penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19, Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Yoga, menyerahkan nota pembelaan (pleidoi) ke Dewan Pengawas KPK.

Dalam pledoi tersebut, para penyidik yang dilaporkan oleh saksi kasus suap bansos COVID-19, Agustri Yogasmara alias Yogas, menyatakan proses pelaporan dugaan pelanggaran etik ini tidak lepas dari upaya pihak tertentu untuk menghentikan proses penyidikan perkara. Menurut mereka, proses penyidikan perkara pengadaan bansos COVID-19 tidak akan terbongkar sampai akarnya.

Baca Juga:

Legislator PDIP Ihsan Yunus Arahkan Broker Garap Proyek Bansos di Kemensos

"Apalagi, pihak yang melaporkan dua penyidik adalah Agustri Yogaswara yang diduga terlibat dalam perkara yang tengah mereka tangani. Majelis Hakim Etik, tidak bisa begitu saja melepaskan peran Agustri Yogaswara dalam perkara ini," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap lewat keterangan tertulis, Sabtu (26/6).

Dijelaskan Yudi, dua penyidik KPK juga menekankan, berdasarkan alat bukti, saksi-saksi serta keterangan ahli selama sidang, semakin menegaskan tidak adanya perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kedua penyidik. Semua yang dilakukan penyidik dalam proses geledah dan pemeriksaan, masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, tindakan penyidik adalah bagian dari strategi untuk dapat mengungkap kejahatan. Ditambah lagi dengan adanya dukungan kesaksian baik dari struktural maupun mitra penyidikan.

Dalam fakta persidangan jelas terbukti bahwa proses penyidikan tersebut sepenuhnya didasarkan pada kaedah due process of law tanpa adanya sama sekali tindakan kekerasan dan penggunaan pendekatan fisik.

"Para penyidik tak pernah menyentuh, menganiaya, maupun melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap saksi," kata Yudi.

Para penyidik meminta Majelis Sidang Etik untuk melihat seluruh rangkaian interogasi dan penyidikan secara utuh. Selain masih sesuai dengan aturan yang berlaku, keseluruhan rangkaian dan proses pemeriksaan adalah upaya yang dilakukan para penyidik untuk menghindari gangguan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

Pembelaan juga dilakukan penyidik untuk membantah dugaan terkait dakwaan menurunkan citra dan martabat KPK. Para penyidik menyatakan justru ketika penyidik tidak melakukan upaya tersebut dalam proses penyidikan maka justru akan menurunkan martabat, citra dan marwah KPK.

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sebab, akan membiarkan saksi berbohong serta mengarahkan saksi lainnya juga untuk berbohong dan memanipulasi perkara. Para penyidik meyakini proses penyidikan bansos Covid-19 didasarkan kepada bukti yang sangat kuat, mengingat perkara ini adalah buah dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Jerih payah para penyidik bansos Covid-19 membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya, dengan selurus-lurusnya, sebaik-baiknya, justru akan sangat mengharumkan nama baik KPK di mata publik.

"Hal ini untuk menghindari berbagai upaya memperlemah upaya penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya pada kasus strategis dan terkait dengan hajat hidup rakyat yang sedang mengalami musibah pandemi," ujar Yudi. (Knu)

Baca Juga:

Vendor Bansos Akui Serahkan Duit Ratusan Juta ke Anak Buah Eks Mensos Juliari

#Bantuan Sosial #Dana Bansos #Dugaan Korupsi #Kasus Korupsi #Mensos Juliari
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Separuh Penduduk Indonesia Bakal Dimasukan Program Digitalisasi Bansos
Kelayakan penerima tidak hanya bergantung pada kriteria desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Badan Pusat Statistik (BPS) melainkan dikonfirmasi secara otomatis oleh sistem yang terhubung dengan data administratif tujuh lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Separuh Penduduk Indonesia Bakal Dimasukan Program Digitalisasi Bansos
Indonesia
Pemerintah Bakal Ubah Bantuan Barang Menjadi Uang Tunai Langsung Pada Penerima
Digitalisasi bansos dilaporkan sudah menyelesaikan menyasar sebanyak 43 kabupaten/kota dan sekarang diperluas hingga mencapai 258 kabupaten kota
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pemerintah Bakal Ubah Bantuan Barang Menjadi Uang Tunai Langsung Pada Penerima
Indonesia
Bansos PKD September 2026 Cair, 219.252 Warga Jakarta Terima KAJ, KLJ, dan KPDJ
Pemprov DKI Jakarta mencairkan bansos PKD September 2026 kepada 219.252 penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ. Ini rincian penerimanya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Bansos PKD September 2026 Cair, 219.252 Warga Jakarta Terima KAJ, KLJ, dan KPDJ
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Berita
Aplikasi Cek Bansos: Cara Cek PKH dan BPNT 2026 Lewat HP, Bisa Pakai NIK
Simak cara cek bansos PKH dan BPNT 2026 lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos atau situs resmi menggunakan NIK KTP.
ImanK - Minggu, 27 September 2026
Aplikasi Cek Bansos: Cara Cek PKH dan BPNT 2026 Lewat HP, Bisa Pakai NIK
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
DTSEN Terus Dimutakhirkan, BPS Pastikan Keluarga Penerima Bansos Tercatat Akurat
BPS memperkuat DTSEN untuk memperbaiki akurasi data bantuan sosial. Warga dapat mengajukan perbaikan data melalui sejumlah kanal resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
DTSEN Terus Dimutakhirkan, BPS Pastikan Keluarga Penerima Bansos Tercatat Akurat
Bagikan