Legislator PDIP Ihsan Yunus Arahkan Broker Garap Proyek Bansos di Kemensos

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 Juni 2021
Legislator PDIP Ihsan Yunus Arahkan Broker Garap Proyek Bansos di Kemensos

Anggota Komisi II dari fraksi PDI-Perjuangan Ihsan Yunus menjadi saksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/6). (Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus mengarahkan Agustri Yogasmara alias Yogas saat akan ikut dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal ini terungkap saat Ihsan Yunus memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap bansos dengan terdakwa eks Mensos Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6).

Baca Juga

Sempat Mangkir, Ihsan Yunus dan Hotma Sitompul Bakal Dihadirkan Lagi di Sidang Bansos

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung perkenalan antara Ihsan Yunus dengan Yogas yang terjadi pada 2019.

Kemudian, jaksa langsung mempertanyakan soal alasan Yogas melaporkan keinginan untuk ikut dalam proyek pengadaan bansos. Sebab, Ihsan Yunus menyebut sempat berbincang-bincang soal bansos dengan Yogas.

"Yang jadi pertanyaan kenapa pada saat dia mau mengikuti program bansos, kan dia tau dari saudara bahwa ada program bansos untuk Jabodetabek. Kenapa melaporkan pada saudara kalau dia mau ikut?" tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan itu, Ishan Yunus mengklaim jika Yogas tak melaporkan. Tetapi, hanya bercerita perihal COVID-19.

"Izin pak, dia gak melaporkan. Dia telepon saya, cerita-cerita lah kami tentang COVID-19 waktu itu, semua lagi susah," ujar Ishan.

Hingga akhirnya, Ihsan Yunus menyebut dalam komunikasi itu, Yogas sempat mempertanyakan ada tidaknya program yang dapat dikerjakannya.

Anggota Komisi II dari fraksi PDI-Perjuangan Ihsan Yunus menjadi saksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/6). (Desca Lidya Natalia)
Anggota Komisi II dari fraksi PDI-Perjuangan Ihsan Yunus menjadi saksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/6). (Desca Lidya Natalia)

Lantas dia pun mengarahkan Yogas untuk bertemu dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) M. Syafii Nasution.

"Beliau tanya 'ada nggak program untuk didistribusikan?' Saya bilang ada, coba saja pergi ke pak Syafei," kata Ihsan Yunus menirukan komunikasi dengan Yogas.

Kemudian, jaksa kembali mempertanyakan alasan sebenarnya sehingga Yogas harus melaporkan pekembangan itu kepada Ihsan Yunus.

"Tadi jawaban saudara setelah dia menghadap pak Syafei Nasution beberapa hari kemudian menghubungi saudara kembali, ada memang program saya ikut. Kenapa harus melalui saudara, bertanya pada saudara kalau dia mau ikut?" tanya jaksa.

"Ya kan kemarin saya yang mengusulkannya ke pak Syafei. Etikanya dia harus lapor sama saya," kata Ihsan Yunus.

Fakta sidang ini linier dengan rekonstruksi yang digelar KPK. Dalam salah satu adegan rekonstruksi nampak Ihsan yang diperagakan pemeran pengganti menemui Syafei Nasution di kantornya pada Februari 2020. Pertemuan itu turut dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang telah menyandang status terpidana.

Dalam rekonstruksi tersebut juga terungkap Ihsan Yunus melalui operatornya Yogas menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dan sepeda mewah merk Brompton dari Harry Van Sidabuke, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)

Baca Juga

Legislator PDIP Ihsan Yunus Absen Bersaksi di Sidang Juliari

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bansos #Mensos Juliari
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 36 menit lalu
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Bagikan