Legislator PDIP Ihsan Yunus Arahkan Broker Garap Proyek Bansos di Kemensos

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 Juni 2021
Legislator PDIP Ihsan Yunus Arahkan Broker Garap Proyek Bansos di Kemensos

Anggota Komisi II dari fraksi PDI-Perjuangan Ihsan Yunus menjadi saksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/6). (Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus mengarahkan Agustri Yogasmara alias Yogas saat akan ikut dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal ini terungkap saat Ihsan Yunus memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap bansos dengan terdakwa eks Mensos Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6).

Baca Juga

Sempat Mangkir, Ihsan Yunus dan Hotma Sitompul Bakal Dihadirkan Lagi di Sidang Bansos

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung perkenalan antara Ihsan Yunus dengan Yogas yang terjadi pada 2019.

Kemudian, jaksa langsung mempertanyakan soal alasan Yogas melaporkan keinginan untuk ikut dalam proyek pengadaan bansos. Sebab, Ihsan Yunus menyebut sempat berbincang-bincang soal bansos dengan Yogas.

"Yang jadi pertanyaan kenapa pada saat dia mau mengikuti program bansos, kan dia tau dari saudara bahwa ada program bansos untuk Jabodetabek. Kenapa melaporkan pada saudara kalau dia mau ikut?" tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan itu, Ishan Yunus mengklaim jika Yogas tak melaporkan. Tetapi, hanya bercerita perihal COVID-19.

"Izin pak, dia gak melaporkan. Dia telepon saya, cerita-cerita lah kami tentang COVID-19 waktu itu, semua lagi susah," ujar Ishan.

Hingga akhirnya, Ihsan Yunus menyebut dalam komunikasi itu, Yogas sempat mempertanyakan ada tidaknya program yang dapat dikerjakannya.

Anggota Komisi II dari fraksi PDI-Perjuangan Ihsan Yunus menjadi saksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/6). (Desca Lidya Natalia)
Anggota Komisi II dari fraksi PDI-Perjuangan Ihsan Yunus menjadi saksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/6). (Desca Lidya Natalia)

Lantas dia pun mengarahkan Yogas untuk bertemu dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) M. Syafii Nasution.

"Beliau tanya 'ada nggak program untuk didistribusikan?' Saya bilang ada, coba saja pergi ke pak Syafei," kata Ihsan Yunus menirukan komunikasi dengan Yogas.

Kemudian, jaksa kembali mempertanyakan alasan sebenarnya sehingga Yogas harus melaporkan pekembangan itu kepada Ihsan Yunus.

"Tadi jawaban saudara setelah dia menghadap pak Syafei Nasution beberapa hari kemudian menghubungi saudara kembali, ada memang program saya ikut. Kenapa harus melalui saudara, bertanya pada saudara kalau dia mau ikut?" tanya jaksa.

"Ya kan kemarin saya yang mengusulkannya ke pak Syafei. Etikanya dia harus lapor sama saya," kata Ihsan Yunus.

Fakta sidang ini linier dengan rekonstruksi yang digelar KPK. Dalam salah satu adegan rekonstruksi nampak Ihsan yang diperagakan pemeran pengganti menemui Syafei Nasution di kantornya pada Februari 2020. Pertemuan itu turut dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang telah menyandang status terpidana.

Dalam rekonstruksi tersebut juga terungkap Ihsan Yunus melalui operatornya Yogas menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dan sepeda mewah merk Brompton dari Harry Van Sidabuke, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)

Baca Juga

Legislator PDIP Ihsan Yunus Absen Bersaksi di Sidang Juliari

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bansos #Mensos Juliari
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Bagikan