Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Intimidasi Saksi Kasus Bansos, Penyidik KPK Dihukum Potong Gaji

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 12 Juli 2021
Intimidasi Saksi Kasus Bansos, Penyidik KPK Dihukum Potong Gaji

KPK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan dua penyidik KPK, Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga, melakukan pelanggaran kode etik saat menangani kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19.

"Mengadili, menyatakan para terperiksa, terperiksa 1, Mochammad Praswad Nugraha, dan terperiksa 2, Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan Pelanggaran," kata Anggota Dewas KPK, Harjono dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (12/7).

Baca Juga:

Diperkarakan, Penyidik KPK Duga Ada Upaya Hentikan Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Keduanya dinyatakan melakukan perundungan dan pelecehan terhadap pihak-pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dakan pasal 6 ayat (2) huruf b peraturan dewan pengawas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

sidang korupsi bansos
Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22-3-2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Dalam putusannya, Dewas menjatuhkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji sebesar 10 persen selama enam bulan terhadap Praswad Nugraha. Sementara terhadap Muhammad Nur Prayoga Dewas menjatuhkan sanksi ringan berupa surat teguran tertulis I.

"Menghukum terperiksa 1, Mochammad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan. Terperiksa 2, Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," ujarnya.

Baca Juga:

Vendor Bansos Akui Serahkan Duit Ratusan Juta ke Anak Buah Eks Mensos Juliari

Dalam menjatuhkan sanksi tersebut, Majelis Etik Dewas mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Dewas menilai kedua penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Sementara untuk hal yang meringankan, Dewas mengatakan, kedua penyidik mengakui terus terang akan perbuatannya.

"Terperiksa 2 menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Diketahui, sidang dugaan pelanggaran kode etik Praswad dan Yoga berawal dari laporan saksi kasus dugaan korupsi bansos COVID-19, Agustri Yogasmara alias Yogas atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kedua penyidik dilaporkan atas dugaan melakukan intimidasi dan ancaman kepadanya sebanyak tiga kali. Pada saat penggeledahan, diperiksa di KPK, hingga memberikan kabar bohong kepada atasan atau bos di tempat kerjanya hingga membuatnya dipecat atau kehilangan pekerjaan. (Pon)

Baca Juga:

Legislator PDIP Ihsan Yunus Arahkan Broker Garap Proyek Bansos di Kemensos

#Kasus Korupsi #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
KPK akhirnya buka suara terkait kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. KPK menegaskan, belum ada joint investigation dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
Berita
Pakar Hukum Ingatkan Kejagung Jangan Main-main Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjad, mengingatkan Kejagung untuk tak main-main menangani kasus Febrie Ardiansyah.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Pakar Hukum Ingatkan Kejagung Jangan Main-main Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Berita
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen
Komisi III DPR meminta Kejagung membentuk tim independen, setelah eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen
Berita
Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, buka suara soal Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo
Indonesia
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Kasus Korupsi ASABRI hingga Krakatau Steel
Eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Polisi membongkar tiga kasus korupsi dalam hal ini.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Kasus Korupsi ASABRI hingga Krakatau Steel
Indonesia
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Macan Kemayoran berharap Denis Kolinger menjadi bagian dari upaya Persija menambah kekuatan, pengalaman, dan karakter kepemimpinan di lini belakang.
Frengky Aruan - Jumat, 10 Juli 2026
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Indonesia
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Barang bukti itu didapat dari penggeledahan di sejumlah tempat sejak Rabu (10/6).
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Indonesia
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Berbagai disinformasi di media sosial sering kali bermunculan untuk memicu kegaduhan, merusak citra institusi, hingga memecah belah sinergitas antara TNI dan elemen negara yang lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Indonesia
Ingat Pesan Presiden Prabowo: Tidak Ampun Buat Aparat Negara yang Korupsi!
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemberantasan korupsi. Aparatur negara diminta segera berbenah dan memperkuat integritas sebelum aparat penegak hukum bertindak.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Ingat Pesan Presiden Prabowo: Tidak Ampun Buat Aparat Negara yang Korupsi!
Bagikan