Ini Sanksi Bagi ASN yang Bolos setelah Libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 -
MerahPutih.com - Ada sanksi yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang tidak masuk kerja setelah libur Hari Raya Lebaran Idulfitri 2024/1445 Hijriah.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan, ada berbagai jenis sanksi yang bakal diberikan kepada jajarannya yang bolos kerja pasca Lebaran.
"Ada teguran lisan, teguran tertulis. Yang jelas nanti ada masukkan nih kepotong dengan tunjangan kinerja" kata Pj Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Baca juga:
Tak Ada WFH Pasca Lebaran, Heru Budi Sidak ASN yang Tak Masuk Kerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon 1 ini menegaskan, tak ada kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WHF) untuk pegawai Pemprov DKI. Semua jajaran Pemda DKI wajib masuk libur Idulfitri.
Aturan itu diberlakukan Pemprov DKI lantaran sebagai lembaga pemerintahan pelayanan masyarakat, kemudian para pekerja sudah diberi libur nasional dan cuti bersama selama 10 hari.
"Enggak ada. Semua masuk. Media aja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil sama sama masuk," tutur dia.
"Tidak ada, masuk. Dan enggak ada cuti tambahan," sambungnya.
Baca juga:
Disdik DKI Masih Kaji Penggunaan Pakaian Adat untuk Seragam Sekolah
"Iya, saya minta BKD kan di wilayah ada, para wali kota, BKD, kadis tadi kumpul, itu mengecek stafnya masing masing. Sekali lagi enggak ada jajaran DKI, enggak ada WFH," cetusnya.
Seperti diketahui, Pemerintah menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) pada 16-17 April 2024.
Kebijakan WFH dan WFO bagi ASN ini ditetapkan demi mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2024. Bahkan, kebijakan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap menerapkan WFO 100 persen.
Sektor instansi tersebut meliputi bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. (Asp)
Baca juga: