Ini Sanksi Bagi ASN yang Bolos setelah Libur Lebaran
ASN. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ada sanksi yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang tidak masuk kerja setelah libur Hari Raya Lebaran Idulfitri 2024/1445 Hijriah.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan, ada berbagai jenis sanksi yang bakal diberikan kepada jajarannya yang bolos kerja pasca Lebaran.
"Ada teguran lisan, teguran tertulis. Yang jelas nanti ada masukkan nih kepotong dengan tunjangan kinerja" kata Pj Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Baca juga:
Tak Ada WFH Pasca Lebaran, Heru Budi Sidak ASN yang Tak Masuk Kerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon 1 ini menegaskan, tak ada kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WHF) untuk pegawai Pemprov DKI. Semua jajaran Pemda DKI wajib masuk libur Idulfitri.
Aturan itu diberlakukan Pemprov DKI lantaran sebagai lembaga pemerintahan pelayanan masyarakat, kemudian para pekerja sudah diberi libur nasional dan cuti bersama selama 10 hari.
"Enggak ada. Semua masuk. Media aja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil sama sama masuk," tutur dia.
"Tidak ada, masuk. Dan enggak ada cuti tambahan," sambungnya.
Baca juga:
Disdik DKI Masih Kaji Penggunaan Pakaian Adat untuk Seragam Sekolah
Ia pun menginstruksikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta dan para wali kota untuk mengecek para anak buahnya yang tidak masuk hari pertama kerja libur Lebaran.
"Iya, saya minta BKD kan di wilayah ada, para wali kota, BKD, kadis tadi kumpul, itu mengecek stafnya masing masing. Sekali lagi enggak ada jajaran DKI, enggak ada WFH," cetusnya.
Seperti diketahui, Pemerintah menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) pada 16-17 April 2024.
Kebijakan WFH dan WFO bagi ASN ini ditetapkan demi mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2024. Bahkan, kebijakan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap menerapkan WFO 100 persen.
Sektor instansi tersebut meliputi bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. (Asp)
Baca juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Anung Pastikan ASN DKI Profesional Meski Kerja dari Pantai, Layanan Publik Dijamin Tak Terganggu
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Kota Tua Harus Sudah 'Glowing' Sebelum 2029, Rano Karno Bentuk Lembaga Teknis Khusus
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO