Disdik DKI Masih Kaji Penggunaan Pakaian Adat untuk Seragam Sekolah


Ilustrasi pelajar Indonesia. (Foto: Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid)
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta masih mengkaji rencana penggunaan pakaian adat untuk seragam sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Terkait pergantian seragam sekolah, kami kan belum ada surat resmi, kami sedang mengkaji, mempelajari, bidang pesekolahan sedang mempelajari," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, yang dikutip Selasa (16/4).
Purwosusilo tegaskan, pihaknya tak langsung mengeksekusi aturan baru terkait seragam sekolah, sebab perlu dilakukan pembahasan secara mendalam dan harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
"Kami harus mempelajari dulu, nanti kami koordinasikan, komunikasikan dengan langsung dengan Kemendikbud," tuturnya.
Baca juga:
Disdik DKI Pastikan Penerima Manfaat KJMU Sesuai DTKS
Lebih lanjut Purwosusilo mengungkapkan, Disdik DKI Jakarta masih akan menjalankan aturan yang lama dalam penggunaan seragam sekolah setelah libur Lebaran Idul Fitri 2024.
"Ya untuk sementara nanti abis lebaran sesuai aturan lama," ucapnya.
Seperti diketahui, kebijakan terbaru mengenai aturan Seragam Sekolah Baru 2024 diterbitkan oleh Kemendikbud dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, peraturan terkait kebijakan pemakaian seragam sekolah diterbitkan lewat Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, yang berbunyi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca juga:
Peraturan yang diterbitkan tersebut bertujuan untuk mengikuti perkembangan di era saat ini yang dapat menguatkan budaya di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, pengaturan seragam sekolah baru ini memiliki tujuan yang di antaranya penanaman dan proses penumbuhan terhadap jiwa nasionalisme, meningkatkan citra kepada satuan pendidikan, terus mengupayakan menumbuhkan dalam semangat persatuan dan kesatuan terhadap seluruh peserta didik di Indonesia.
Peraturan yang tertuang di dalamnya terdapat beberapa jenis. Di antaranya seragam nasional, seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat. (Asp)
Baca juga:
DPRD Minta Disdik DKI Evaluasi Soal Gaji Guru Honorer Rp 300 Ribu Per Bulan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KJP Tahap II Cair, 700 Ribu Lebih Penerima di Jakarta Dapat Bantuan

Disdik DKI Jakarta akan Tambah Ratusan Yayasan Pendidikan untuk Program Sekolah Swasta Gratis
Bentak Wartawan saat Ditanya soal SPMB, Kadisdik DKI Jakarta: Gue Capek Banget

Proyek Rehabilitasi Sekolah Banyak Kejanggalan, Komisi E DPRD DKI Jakarta Sebut Ada Fasilitas yang Rusak

Ketua DPRD DKI Usulkan Kebudayaan Betawi Masuk Kurikulum Pembelajaran di Sekolah

Mengecewakan, Pimpinan DPRD DKI Minta Evalusi Kontraktor Rehab Total Bangunan SDN di Jakarta

DPRD DKI Minta Disdik Perketat Seleksi SPMB Jalur Mutasi Demi Cegah Kecurangan

Pramono Rencanakan Perbaikan SDN di Kepulauan Seribu yang Hampir Roboh

Disdik DKI Tegaskan Sekolah Swasta Gratis Berlaku untuk Semua Siswa di 40 Sekolah
Pemprov DKI Bakal Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis di Daerah yang Tak Ada Sekolah Negeri
