MUI Minta SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Direvisi

Pelajar Jawa Timur. (Foto: Pemprov Jatim)
MerahPutih.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama RI tentang Penggunaan Pakaian Seragam menuai polemik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun meminta SKB Tiga Menteri ini direvisi.
"Revisi ini bertujuan agar SKB tiga Menteri ini tidak memicu polemik, kegaduhan, serta ketidakpastian hukum," ujar Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Baca Juga:
SKB 3 Menteri Atur Pemakaian Seragam dan Atribut Sekolah
Ia menyampaikan, MUI menekankan agar aturan SKB Tiga Menteri ini dibatasi pada pihak yang berbeda agama. Sebab, klausul "Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu" bisa dimaknai luas dan beragam.
"Implikasi ini harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain," ujar Buya Amirsyah membacakan Tausiyah MUI tersebut, Jumat (12/2) kemarin.
Sebaliknya, kata Buya Amir, bila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang.
Menurut Tausiyah tersebut, sekolah bisa saja memandang itu sebagai bagian proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.
"Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," ujarnya.

Meskipun meminta revisi, namun MUI tetap menghargai sebagian isi SKB Tiga menteri ini dengan dua pertimbangan. Pertama, SKB ini bisa memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh Pemerintah Daerah dan sekolah.
Pertimbangan kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.
"Implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," kata Buya Amir. (Pon)
Baca Juga:
Pimpinan DPR Harap SKB 3 Menteri Wujudkan Toleransi Umat Beragma dan Bhineka Tunggal Ika
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan

Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran

[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025

Ketua MUI KH Cholil Nafis Kritik KPK, Desak Usut Gratifikasi Besar Bukan Hadiah Murid ke Guru
