Pimpinan DPR Harap SKB 3 Menteri Wujudkan Toleransi Umat Beragma dan Bhineka Tunggal Ika

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 04 Februari 2021
Pimpinan DPR Harap SKB 3 Menteri Wujudkan Toleransi Umat Beragma dan Bhineka Tunggal Ika

Arsip - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/am.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengapresiasi dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

"Semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan Bhineka Tunggal Ika," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/2).

Baca Juga

Mendikbud Nadiem Larang Sekolah Wajibkan Seragam Khusus Agama

SKB 3 Menteri tersebut melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dia berharap SKB 3 Menteri itu dapat segera dijalankan di seluruh sekolah yang berada di Indonesia terkecuali Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan sesuai peraturan Pemerintahan Aceh.

Azis Syamsuddin (dpr.go.id)

Mendikbud juga diminta segera melakukan sosialisasi ke seluruh Kepala Daerah dan lingkungan dunia pendidikan agar SKB 3 Menteri tersebut dapat segera dipelajari dan dipahami pihak sekolah dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah negeri.

Sebelumnya, SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara virtual di Jakarta, Rabu (3/2).

Baca Juga

Nadiem Diwanti-wanti Kurikulum Darurat Jangan Malah Bikin Susah Guru dan Siswa

Nadiem mengatakan pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain bahwa sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam SKB tersebut juga disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan. (Knu)

#Toleransi #Kasus Intoleransi #Toleransi Umat Beragama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menag Janji Laporan Kasus Intoleransi Segera Ditangani Kurang dari 24 Jam
Target Kemenag bukan hanya mengeliminasi, tetapi juga meniadakan potensi terjadinya konflik intoleransi
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
Menag Janji Laporan Kasus Intoleransi Segera Ditangani Kurang dari 24 Jam
Tradisi
Tradisi Yaa Qowiyyu Klaten, Ribuan Warga Berebut Gunungan Apem
Tradisi sebaran apem Yaa Qowiyyu merupakan peninggalan leluhur yang perlu dilestarikan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 09 Agustus 2025
Tradisi Yaa Qowiyyu Klaten, Ribuan Warga Berebut Gunungan Apem
Indonesia
Natalius Pigai Siapkan UU Baru Pasca Insiden Perusakan Rumah Ibadah Kristen di Padang
Pigai menekankan bahwa pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Natalius Pigai Siapkan UU Baru Pasca Insiden Perusakan Rumah Ibadah Kristen di Padang
Indonesia
Pembubaran Rumah Doa di Padang, SETARA Desak Pemerintah Prabowo Berhenti Bersikap Diam
Penegakan hukum dijalankan dengan tegas terhadap para pelaku intoleransi.
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Pembubaran Rumah Doa di Padang, SETARA Desak Pemerintah Prabowo Berhenti Bersikap Diam
Indonesia
Polri Harus Menjadi Sahabat Umat Beragama, Tanda Negara Hadir Melalui Sentuhan Kemanusiaan
Polri bukan hanya menjadi penjaga keamanan, namun juga sahabat umat dalam keseharian.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Polri Harus Menjadi Sahabat Umat Beragama, Tanda Negara Hadir Melalui Sentuhan Kemanusiaan
Indonesia
PSI Kecam Aksi Pembubaran Retreat Pelajar Kristen, Pelaku Harus Dihukum untuk Beri Efek Jera
Para pelaku yang terbukti melakukan pengusiran dan perusakan harus dihukum agar memberikan efek jera.
Dwi Astarini - Selasa, 01 Juli 2025
PSI Kecam Aksi Pembubaran Retreat Pelajar Kristen, Pelaku Harus Dihukum untuk Beri Efek Jera
Indonesia
Wujud Toleransi, Gereja Santa Theresia Sumbangkan Sapi Kurban ke Umat Islam Tanah Abang
Rumah Singgah Hurin in Study Center biasanya menjadi tempat anak-anak Tanah Abang dan sekitarnya untuk belajar mengaji
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
Wujud Toleransi, Gereja Santa Theresia Sumbangkan Sapi Kurban ke Umat Islam Tanah Abang
Indonesia
Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda
Pemkot Solo akan membuat program supaya Solo masuk lima besar kota paling toleransi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Mei 2025
Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda
Indonesia
Menteri Agama RI Diminta Datang ke New York, Sebut Pemerintah AS Ingin Tiru soal Nilai Toleransi di Indonesia
Menag Nasaruddin Umar beberkan agenda di New York, AS.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Mei 2025
Menteri Agama RI Diminta Datang ke New York, Sebut Pemerintah AS Ingin Tiru soal Nilai Toleransi di Indonesia
Indonesia
Kirab Waisak Solo Cermin Toleransi Umat Beragama Kota Bengawan
Kirab bertajuk "Kebijaksanaan Dasar Keluhuran Bangsa” itu menjadi cermin simbol kerukunan dan toleransi umat beragama di Kota Bengawan.
Wisnu Cipto - Senin, 12 Mei 2025
Kirab Waisak Solo Cermin Toleransi Umat Beragama Kota Bengawan
Bagikan