Nadiem Diwanti-wanti Kurikulum Darurat Jangan Malah Bikin Susah Guru dan Siswa


Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Anggota Komisi X DPR RI F-PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengingatkan kurikulum Darurat dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim harus memiliki fokus dan target yang jelas agar mudah diterjemahkan di lapangan.
"Baik oleh guru dan sekolah maupun oleh peserta didik dan wali murid," kata Illiza dalam keteranganya, Selasa (11/8).
Baca Juga:
Menurut dia, kurikulum darurat tersebut harus membuat penilaian akhir terhadap siswa lebih fleksibel. Terutama, pihak sekolah dan guru diberikan kebebasan dalam memberikan penilaian bagi para murid. Targetnya, kurikulum darurat mesti memastikan siswa memiliki kompetensi dasar dan memperhatikan pembentukan karakter siswa.
Di tengah keterbatasan Kurikulum Darurat tersebut, Illiza berharap kebijakan ini bisa menjadi awal bagi kemendibud untuk mengevaluasi carut marut sistem pendidikan kita selama ini.
"Dan secara prinsip, perubahan yang terjadi dalam jangka waktu singkat akibat kurikulum darurat ini perlu dimaklumi oleh semua pihak," ungkap bekas Wali Kota Banda Aceh ini.

Illiza juga meminta Kemendikbud harus memperhatikan semua masukan baik dari hasil Rapar Kerja dengan Komisi X DPR RI dan masuk dari berbagai stakeholder lain untuk untuk bisa merumuskan sistem pendidikan era baru di tengah pademi ini.
"Pemerintah mesti memperhatikan kesenjangan infrastruktur antar daerah, terutama daerah dan pusat serta daerah tertinggal dengan perkotaan dalam menyusun dan menerapkan kurikulum darurat tersebut," tutup anggota dewan yang terhormat itu.
Baca Juga:
Bikin Betah Belajar, Seperti Inilah Sosok Guru Idaman Milenial
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim telah menerbitkan kurikulum darurat yang dapat diterapkan saat pandemi Corona. Sekolah pun memiliki 3 opsi terkait kurikulum darurat saat pandemi virus Corona ini.
Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Kepmen itu diteken Nadiem Makarim pada 4 Agustus 2020.
Nadiem menyatakan kurikulum darurat ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Namun, sekolah tidak harus menerapkan kurikulum darurat ini melainkan punya 3 opsi, yaitu:
- Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional.
- Menggunakan kurikulum darurat.
- Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
(Knu)
Baca Juga:
Ketika Cara Mengajar Guru Tergantikan oleh Aplikasi Mengajar
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
