Pembelajaran Jarak Jauh Dinilai Tak Ideal, Kurikulum Darurat Mendesak Diberlakukan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 08 Mei 2020
 Pembelajaran Jarak Jauh Dinilai Tak Ideal, Kurikulum Darurat Mendesak Diberlakukan

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perlunya segera diterapkan kurikulum darurat selama pandemi Covid-19. Pasalnya, kurikulum yang ada saat ini dinilai merepotkan siswa.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, dalam kondisi normal saja kurikulum 13 masih sulit dituntaskan.

Baca Juga:

Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Investigasi Kasus Perbudakan di Kapal Tiongkok

"Apalagi kondisi darurat seperti ini di antara berbagai keterbatasan," kata Retno kepada wartawan, Jumat (8/5).

Retno menegaskan guru dan siswa tidak perlu dibebani kurikulum yang serupa kondisi normal. Terlebih, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) belum juga mencapai titik ideal.

"Terlebih kebijakan PJJ yang dadakan tidak segera direspons cepat oleh Kemendikbud, baik pusat maupun daerah," lanjut Retno.

Anggota KPAI Retno Listyarti
Anggota KPAI Retno Listyarti sebut perlunya kurikulum darurat di tengah pandemi covid-19 (Foto: antaranews)

Bagi Retno, kebijakan PJJ juga masih timpang. Tak semua siswa bisa melakukan pembelajaran dari rumah secara digital.

"Malah yang tampak, PJJ hanya untuk anak keluarga menengah ke atas yang relatif memiliki kemampuan dan akses digitalisasi yang memadai," ujarnya.

Perempuan yang pernah menjadi guru ini menyebutkan kurikulum darurat dimaksud bukan berarti membentuk kurikulum baru. Namun, bisa berupa pengurangan beban kurikulum yang sudah ada.

"Dipilah dan dipilih materi yang esensial dan penting bagi anak ketahui dan pelajari," lanjutnya.

Retno juga mengatakan, kebijakan merdeka belajar tidak bisa dengan mudah begitu saja diterapkan apalagi di tengah kondisi Covid-19. Ia berpendapat, merdeka belajar tanpa mekanisme pada tingkat lapangan akan menjadi liar.

"Masing-masing guru, masing-masing sekolah persepsinya berbeda-beda," kata Retno.

Ketika di lapangan mengalami perbedaan persepsi, Retno menuturkan dikhawatirkan akan sulit terkendali. Sehingga, saat ini sekolah masih membutuhkan panduan-panduan khusus mengenai kurikulum yang tepat untuk PJJ.

Ia berpendapat, di tengah pandemi ini, semestinya dibuat kurikulum baru yang materinya dipilah dan dipilih. Kurikulum nantinya hanya berisi materi-materi yang esensial diterapkan dalam masa darurat.

Pengamat pendidikan Trubus Rahadiansyah menilai, diperlukan kurikulum darurat sebagai panduan bagi para siswa yang saat ini belajar di rumah akibat pandemi COVID-19. Menurut Trubus, kurikulum darurat diperlukan karena tak semua siswa mampu belajar secara online.

"Kuota internet pun jadi terbatas. Guru itu sendiri banyak yang gaptek dan materi yang disampaikan tak sesuai," kata Trubus.

Trubus menyebut, tahun ajaran baru yang bakal diadakan pada Juli nanti semestinya dilanjutkan saja.

"Kan ada aturannya soal pembelajaran jarak jauh. Supaya tak mengurangi hak konstitusional pendidikan. kalau ditunda Desember, belum tentu COVID-19 itu selesai Desember," ungkap Trubus.

"Jangan terjeda karena merugikan peserta didik dan masa depan jadi mundur. Formulasinya dibuat fleksibel karena tak semua daareh memilik fasilitas internet," tambah dia.

Trubus meyakini, kurikulum darurat ini bersifat jangka panjang dan dapat digunakan di saat-saat darurat lainnya.

"Skenario pendidikan ini berguna jangak pendek menghadapi krisis COVID-19 dan jangka panjang jika suatu saat nanti Indonesia menghadapi ancaman bencana atau kedaruratan lainnya," kata dia.

Baca Juga:

Ini Kelompok yang Bakal Untung Besar Ketika Proyek Kartu Prakerja Berjalan

Menurutnya, kurikulum darurat masa krisis penting untuk didesain. Sebab kondisi masyarakat, orang tua, siswa, guru, dan sarana prasarana penunjang pendidikan (sekolah) saat ini sangat serba terbatas.

Trubus melanjutkan, keterbatasan itu dilihat dari segi ketersediaan sarana dan media pembelajaran, kompetensi, dan akses terhadap sarana atau media pembelajaran itu sendiri.

Belum lagi adanya keterbatasan interaksi langsung, karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).(Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Didesak Turun Tangan Atas Kematian ABK WNI di Kapal Tiongkok

#KPAI #Kurikulum2013 #Mendikbud #Nadiem Makarim
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima hakim yang akan mengadili terdakwa Nadiem Anwar Makarim
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Lemahnya langkah antisipatif membuat kasus kekerasan terhadap anak terus berulang.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Indonesia
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Kuasa hukum sebut Nadiem tak tahu detail pengadaan, itu ranah Pusdatin
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Indonesia
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
KPAI menilai tindakan pendakwah berinisial E tersebut telah melanggar prinsip perlindungan anak, norma sosial, dan norma agama.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
Indonesia
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
KPAI minta sekolah perkuat sistem deteksi dini dan literasi digital siswa usai ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga dilakukan murid korban perundungan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Indonesia
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan, penting dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Total tersangka dalam kasus ini ada lima orang.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Bagikan