Pembelajaran Jarak Jauh Dinilai Tak Ideal, Kurikulum Darurat Mendesak Diberlakukan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 08 Mei 2020
 Pembelajaran Jarak Jauh Dinilai Tak Ideal, Kurikulum Darurat Mendesak Diberlakukan

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perlunya segera diterapkan kurikulum darurat selama pandemi Covid-19. Pasalnya, kurikulum yang ada saat ini dinilai merepotkan siswa.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, dalam kondisi normal saja kurikulum 13 masih sulit dituntaskan.

Baca Juga:

Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Investigasi Kasus Perbudakan di Kapal Tiongkok

"Apalagi kondisi darurat seperti ini di antara berbagai keterbatasan," kata Retno kepada wartawan, Jumat (8/5).

Retno menegaskan guru dan siswa tidak perlu dibebani kurikulum yang serupa kondisi normal. Terlebih, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) belum juga mencapai titik ideal.

"Terlebih kebijakan PJJ yang dadakan tidak segera direspons cepat oleh Kemendikbud, baik pusat maupun daerah," lanjut Retno.

Anggota KPAI Retno Listyarti
Anggota KPAI Retno Listyarti sebut perlunya kurikulum darurat di tengah pandemi covid-19 (Foto: antaranews)

Bagi Retno, kebijakan PJJ juga masih timpang. Tak semua siswa bisa melakukan pembelajaran dari rumah secara digital.

"Malah yang tampak, PJJ hanya untuk anak keluarga menengah ke atas yang relatif memiliki kemampuan dan akses digitalisasi yang memadai," ujarnya.

Perempuan yang pernah menjadi guru ini menyebutkan kurikulum darurat dimaksud bukan berarti membentuk kurikulum baru. Namun, bisa berupa pengurangan beban kurikulum yang sudah ada.

"Dipilah dan dipilih materi yang esensial dan penting bagi anak ketahui dan pelajari," lanjutnya.

Retno juga mengatakan, kebijakan merdeka belajar tidak bisa dengan mudah begitu saja diterapkan apalagi di tengah kondisi Covid-19. Ia berpendapat, merdeka belajar tanpa mekanisme pada tingkat lapangan akan menjadi liar.

"Masing-masing guru, masing-masing sekolah persepsinya berbeda-beda," kata Retno.

Ketika di lapangan mengalami perbedaan persepsi, Retno menuturkan dikhawatirkan akan sulit terkendali. Sehingga, saat ini sekolah masih membutuhkan panduan-panduan khusus mengenai kurikulum yang tepat untuk PJJ.

Ia berpendapat, di tengah pandemi ini, semestinya dibuat kurikulum baru yang materinya dipilah dan dipilih. Kurikulum nantinya hanya berisi materi-materi yang esensial diterapkan dalam masa darurat.

Pengamat pendidikan Trubus Rahadiansyah menilai, diperlukan kurikulum darurat sebagai panduan bagi para siswa yang saat ini belajar di rumah akibat pandemi COVID-19. Menurut Trubus, kurikulum darurat diperlukan karena tak semua siswa mampu belajar secara online.

"Kuota internet pun jadi terbatas. Guru itu sendiri banyak yang gaptek dan materi yang disampaikan tak sesuai," kata Trubus.

Trubus menyebut, tahun ajaran baru yang bakal diadakan pada Juli nanti semestinya dilanjutkan saja.

"Kan ada aturannya soal pembelajaran jarak jauh. Supaya tak mengurangi hak konstitusional pendidikan. kalau ditunda Desember, belum tentu COVID-19 itu selesai Desember," ungkap Trubus.

"Jangan terjeda karena merugikan peserta didik dan masa depan jadi mundur. Formulasinya dibuat fleksibel karena tak semua daareh memilik fasilitas internet," tambah dia.

Trubus meyakini, kurikulum darurat ini bersifat jangka panjang dan dapat digunakan di saat-saat darurat lainnya.

"Skenario pendidikan ini berguna jangak pendek menghadapi krisis COVID-19 dan jangka panjang jika suatu saat nanti Indonesia menghadapi ancaman bencana atau kedaruratan lainnya," kata dia.

Baca Juga:

Ini Kelompok yang Bakal Untung Besar Ketika Proyek Kartu Prakerja Berjalan

Menurutnya, kurikulum darurat masa krisis penting untuk didesain. Sebab kondisi masyarakat, orang tua, siswa, guru, dan sarana prasarana penunjang pendidikan (sekolah) saat ini sangat serba terbatas.

Trubus melanjutkan, keterbatasan itu dilihat dari segi ketersediaan sarana dan media pembelajaran, kompetensi, dan akses terhadap sarana atau media pembelajaran itu sendiri.

Belum lagi adanya keterbatasan interaksi langsung, karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).(Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Didesak Turun Tangan Atas Kematian ABK WNI di Kapal Tiongkok

#KPAI #Kurikulum2013 #Mendikbud #Nadiem Makarim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding atas putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Indonesia
KPAI Soroti Dugaan Anak Dijadikan Promosi Vape, Minta Penegak Hukum Bertindak
KPAI menyoroti dugaan keterlibatan anak dalam promosi vape di YouTube dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
KPAI Soroti Dugaan Anak Dijadikan Promosi Vape, Minta Penegak Hukum Bertindak
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Bagikan