Pemerintah Didesak Turun Tangan Atas Kematian ABK WNI di Kapal Tiongkok

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 07 Mei 2020
 Pemerintah Didesak Turun Tangan Atas Kematian ABK WNI di Kapal Tiongkok

Natalius Pigai di kantor Kemenko Polhukam Jumat (9/6) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai, pemerintah harus bertanggungjawab atas kematian anak buah kapal WNI di kapal Tiongkok.

Menurut Natalius, hampir semua aturan internasional dan juga nasional yang mengatur tentang Pelaut (seafarer) merupakan tanggungjawab Kementerian Perhubungan dan tanggungjawab Menko Maritim dibawah kepemimpinan Luhut Panjaitan.

Baca Juga:

Eks Anak Buah Hasto PDIP Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

"Berbagai landasan hukum international juga nasional telah memberi otoritas tetapi saya duga soal-soal ini diabaikan bahkan tidak diperhatikan," kata Natalius di Jakarta, Kamis (7/5).

Natalius Pigai kritik pemerintah soal ABK WNI yang dibuang ke laut
Mantan Komisioner HAM Natalius Pigai (Foto: antaranews)

Natalius mengecam Menko Maritim yang seakan tidak peduli dengan keselamatan Pelaut ( seafarer).

"Menko Maritim harus bertanggungjawab mengusahakan proses hukum yang adil, ganti rugi yang pantas, dan membuat perjanjian bilateral dengan China," kata Pigai.

Ia menambahkan, secara hukum international Indonesia telah memiliki kekuatan untuk menjamin kepastian bagi pelaut (seafarer) dan kapalnya.

Sejak 1961 Indonesia menjadi Anggota International Maritim Organisations (IMO).

"Untuk Indonesia, Pemerintah RI sudah meratifikasi MLC 2006 dan menjadikannya UU RI dengan disahkannya UU nomor 15 tahun 2016," terang Natalius.

Berdasarkan fakta bahwa fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah sektor maritim dengan program Poros Maritim Dunia-nya, maka perlindungan terhadap tenaga kerja sektor maritim terutama mereka yang bekerja pada kapal-kapal internasional sangatlah perlu.

"Ini untuk pemantapan, penegakan dan perlundungan pelaut," terang Natalius.

Pria asal Papua ini melihat, upaya penegakkan hak-hak pelaut internasional belum maksimal diterapkan oleh Pemerintah RI. Teutama dalam kapasitas sebagai Negara Bendera maupun sebagai Negara Pelabuhan.

Ia menyebut, upaya tersebut memerlukan kerja keras Menko Maritim dan Menteri Luar Negeri.

Apalagi soal Tenaga Kerja Pelaut, Keselamatan dan sertifikasi adalah tanggungjawab Kementerian Perhubungan berdasarkan Permenhub 40 tahun 2019.

Kapal Long Xing 629 dikabarkan melakukan eksploitasi dan membuang jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI). Kapal tersebut berjenis kapal longline, digunakan untuk mencari ikan tuna. Namun diduga, kapal ini melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).

Baca Juga:

Bupati Sidoarjo Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

"Ini adalah kasus perdagangan manusia dan kerja paksa. Ini adalah contoh pelajaran bahwa perdagangan manusia sangat terkait dengan penangkapan ikan ilegal," kata advokat untuk Kepentingan Publik (APIL), JongChul Kim, dalam keterangan yang disiarkan situs Yayasan Keadilan Lingkungan (EJF), Rabu (7/5).

APIL dan EJF dalah dua lembaga non-pemerintah yang kini mengadvokasi 14 ABK WNI. Para ABK kapal China itu kini sudah berada di Busan, Korea Selatan, menjalani karantina virus Corona.(Knu)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bos PT Borneo Lumbung Energy Samin Tan Jadi Buronan

#Tiongkok #Illegal Fishing #Menko Kemaritiman #Kemenlu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
1.440 WNI Datangi KBRI Phnom Penh Ingin Balik ke Indonesia
Saat ini mekanisme untuk keringanan denda overstay dan percepatan pembuatan izin keluar oleh Imigrasi Kamboja sedang dirampungkan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
1.440 WNI Datangi KBRI Phnom Penh Ingin Balik ke Indonesia
Indonesia
Kemenlu Belum Akan Evakuasi WNI Dari Iran
Berdasarkan penilaian KBRI dan dengan memperhatikan kondisi di lapangan hingga Senin (12/1), evakuasi juga belum diperlukan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Kemenlu Belum Akan Evakuasi WNI Dari Iran
Indonesia
WNI Anak Terkait ISIS Dibui Hampir 8 Bulan di Yordania, Kemenlu Pastikan Kondisinya Sehat
WNI anak berinisial KL ditahan di Yordania sejak 19 Mei 2025 atas dugaan mendukung aktivitas ISIS.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
WNI Anak Terkait ISIS Dibui Hampir 8 Bulan di Yordania, Kemenlu Pastikan Kondisinya Sehat
Indonesia
WNI Anak di Yordania Diduga Dukung ISIS, Kemenlu Pantau Proses Hukum
Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
WNI Anak di Yordania Diduga Dukung ISIS, Kemenlu Pantau Proses Hukum
Indonesia
4 ABK WNI Diculik Bajak Laut, KBRI Desak Tanggung Jawab Perusahaan Kapal
Kemenlu menegaskan terus memastikan hak-hak ketenagakerjaan para ABK WNI korban penculikan tetap dijalankan penanggung jawab perusahaan kapal.
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
4 ABK WNI Diculik Bajak Laut, KBRI Desak Tanggung Jawab Perusahaan Kapal
Indonesia
Kota Basis Konsentrasi WNI di Iran Masih Aman, Kemenlu: Opsi Evakuasi Belum Mendesak
Jumlah WNI yang tinggal di Iran tercatat sebanyak 386 orang, terkonsentrasi di Kota Qom dan Isfahan
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Kota Basis Konsentrasi WNI di Iran Masih Aman, Kemenlu: Opsi Evakuasi Belum Mendesak
Indonesia
Kondisi Teheran 'dalam Bahaya', WNI Diminta Waspada dan Hindari Kerumunan
Hingga saat ini, belum ada laporan WNI yang terdampak aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Iran, meski beberapa korban sipil dilaporkan.
Dwi Astarini - Senin, 12 Januari 2026
Kondisi Teheran 'dalam Bahaya', WNI Diminta Waspada dan Hindari Kerumunan
Indonesia
Kemenlu Pulangkan 3 WNI Terjebak di Yaman
Pemulangan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Perwakilan RI di Kawasan Timur Tengah, khususnya KBRI Muscat, KBRI Riyadh, KBRI Abu Dhabi, KJRI Jeddah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
 Kemenlu Pulangkan 3 WNI Terjebak di Yaman
Dunia
Indonesia dan Negara OKI Kecam Kunjungan Pejabat Israel ke Somaliland
Somaliland menyatakan kemerdekaannya dari Somalia pada 1991, beroperasi sebagai entitas administratif, politik, dan keamanan yang secara de facto independen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Indonesia dan Negara OKI Kecam Kunjungan Pejabat Israel ke Somaliland
Indonesia
37 WNI di Venezuela Diimbau Waspada, KBRI Buka Hotline Darurat
WNI di Venezuela diharapkan dapat langsung menghubungi hotline KBRI Caracas dan juga hotline Direktorat Perlindungan WNI
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
37 WNI di Venezuela Diimbau Waspada, KBRI Buka Hotline Darurat
Bagikan