Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Bupati Sidoarjo Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 07 Mei 2020
 Bupati Sidoarjo Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah kembali diperiksa KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah. Dengan demikian tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Sidoarjo itu akan segera menjalani sidang perdana.

"Hari ini Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dikarenakan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).

Baca Juga:

Perpres Jokowi Terbit, Gaji Ketua Dewas KPK Rp104 Juta

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya. Surat dakwaan Saiful Ilah dan tiga anak buahnya itu nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat diamankan petugas KPK
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dibawa petugas KPK (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya," ujar Ali.

Dalam merampungkan penyidikan dengan tersangka Saiful Ilah, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 99 saksi. Sementara untuk menuntaskan berkas penyidikan dengan tersangka tiga pejabat Pemkab Sidoarjo, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 52 saksi.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga:

Penindakan Bupati Sidoarjo Bukti Dewas KPK Tak Bocorkan OTT

Keenamnya yakni, Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah; Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji; dan dua pihak swasta, Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi.

Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga telah menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu berkaitan dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu Agustus - September 2019.(Pon)

Baca Juga:

Bupati Sidoarjo Sebut Penyuapnya Beri Bantuan Rp300 Juta ke Klub Deltras FC

#Korupsi Kepala Daerah #Ali Fikri #Komisi Pemberantasan Korupsi #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah
Mendagri Tito Karnavian janji revisi aturan gaji kepala daerah yang masih diatur PP 109/2000 yang sudah berumur 26 tahun
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah
Indonesia
Ironi 'Penyakit Akut Jual-Beli Jabatan' Pemkab Pemalang, 2 Bupati 'Loncat ke Lubang yang Sama'
KPK kembali menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait jual-beli jabatan. Ironisnya, kasus serupa pernah menjerat Mukti Agung Wibowo dengan suap Rp6,26 miliar dan vonis 6,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Ironi 'Penyakit Akut Jual-Beli Jabatan' Pemkab Pemalang, 2 Bupati 'Loncat ke Lubang yang Sama'
Indonesia
Bupati Pemalang Masih 'Digarap' di Dalam Gedung Merah Putih, Ini Amunisi Penyidik KPK!
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sedang diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah terjaring OTT
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Masih 'Digarap' di Dalam Gedung Merah Putih, Ini Amunisi Penyidik KPK!
Indonesia
KPK Sita Barang Bukti Duit Rp 2 Miliar dari OTT Bupati Pemalang
KPK menyita Rp2 miliar dalam OTT ke-18 tahun 2026 yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Sebanyak 21 orang diamankan, 12 diperiksa di Jakarta.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Sita Barang Bukti Duit Rp 2 Miliar dari OTT Bupati Pemalang
Indonesia
Bukan Pilkada yang Salah, Praswad Nugraha Sebut Politik Uang Biang Korupsi Kepala Daerah
Pakar antikorupsi Praswad Nugraha menegaskan maraknya OTT kepala daerah tidak boleh dijadikan alasan melemahkan demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
Bukan Pilkada yang Salah, Praswad Nugraha Sebut Politik Uang Biang Korupsi Kepala Daerah
Indonesia
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
KPK periksa 8 orang termasuk Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini dalam OTT. 11 orang dilepas, ruang kerja bupati disegel, uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Diperiksa di Polresta Surakarta, Bupati Sukoharjo Bungkam Saat Digelandang KPK ke Jakarta
Pemeriksaan awal dilakukan di Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Diperiksa di Polresta Surakarta, Bupati Sukoharjo Bungkam Saat Digelandang KPK ke Jakarta
Indonesia
Diduga Peras Anak Buahnya, Ini Fakta Penting OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT terkait dugaan pemerasan perangkat daerah. Pemeriksaan awal dilakukan di Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Diduga Peras Anak Buahnya, Ini Fakta Penting OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Indonesia
OTT ke-16 KPK 2026, Giliran Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena Ciduk
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
OTT ke-16 KPK  2026, Giliran Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena Ciduk
Bagikan