Perpres Jokowi Terbit, Gaji Ketua Dewas KPK Rp104 Juta

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 06 Mei 2020
 Perpres Jokowi Terbit, Gaji Ketua Dewas KPK Rp104 Juta

Para anggota Dewan Pengawas KPK yang baru dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara (Foto: ANTARA)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Dewan Pengawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan bagian dari KPK yang berjumlah lima orang terdiri dari ketua dan anggota yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Keberadaan Dewas KPK Potensi Jadi Jebakan Betmen

Perpres Nomor 61 Tahun 2020 itu mengatur soal gaji Dewan Pengawas KPK dan fasilitas lainnya yang didapat dari negara lantaran Dewas merupakan unsur baru di KPK setelah adanya revisi UU KPK.

Ketua Dewas KPK dapat gaji Rp104 juta
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan di Gedung KPK RI, Jakarta (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK," dikutip dari Perpres tersebut, Rabu (6/5).

Dalam Perpres tersebut, Ketua Dewas KPK mendapatkan gaji tiap bulan sebesar Rp Rp 104.620.500. Sementara itu, Anggota Dewas KPK yang berjumlah empat orang, masing-masing mendapat gaji tiap bulannya sebesar Rp 97.796.250.

Gaji tersebut berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Adapun rincian gaji Ketua Dewas KPK tiap bulan di antaranya, gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000 serta tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Baca Juga:

Menko Polhukam Mahfud MD: Terlalu Dini 'Hakimi' Dewan Pengawas KPK

Sementara itu, rincian Anggota Dewas KPK meliputi gaji pokok Rp 4.620.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp2.314.000, tunjangan perumahan Rp34.900.000, tunjangan transportasi Rp27.330.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000 serta tunjangan hari tua Rp6.807.250.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden," bunyi Pasal 5.(Pon)

Baca Juga:

Istana Klaim Dewan Pengawas KPK Manusia Separuh Dewa

#Dewan Pengawas KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK
Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing mengatakan bahwa laporan itu terkait dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Frengky Aruan - Rabu, 19 Februari 2025
Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK
Indonesia
DPR Resmi Sahkan Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029
DPR Resmi sahkan pimpinan dan dewas KPK periode 2024-2029. Berikut ini adalah daftarnya.
Soffi Amira - Kamis, 05 Desember 2024
DPR Resmi Sahkan Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Indonesia
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Jokowi diharapkan kembali berbaur dengan masyarakat di wilayah setempat.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Indonesia
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Presiden Joko Widodo akan kembali ke Solo setelah purnatugas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 Oktober 2024
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Indonesia
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Jokowi juga menggelar makan siang terakhir bersama jajaran menteri kabinet kerja
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Bagikan