Bupati Sidoarjo Sebut Penyuapnya Beri Bantuan Rp300 Juta ke Klub Deltras FC


Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah kembali diperiksa KPK (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah menyebut pengusaha Ibnu Ghopur memberikan bantuan uang sebesar Rp 300 juta ke klub sepakbola, Deltras Sidoarjo. Ibnu Ghopur merupakan tersangka pemberi suap ke Saiful Ilah.
Hal ini diungkapkan Saiful Ilah usai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga:
"Ini kan gara-gara pak Ghopur bantu 300 untuk Deltras. Jadi aku yang kena," kata Saiful di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/2) malam.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan aliran uang ke Deltras Sidoarjo saat ini sedang didalami penyidik Salah satunya dengan memeriksa anak sulung Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin, pada hari ini. Amir Aslichin merupakan pengelola Deltras Sidoarjo.

"Hari ini KPK memeriksa saksi Ahmad Amir Aslichin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IBN (Ibnu Ghopur) di mana yang didalaminya adalah mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepakbola Deltras Sidoarjo," kata Ali di Gedung KPK.
Menurut Ali, penyidik mencecar Amir Aslichin mengenai sumber pendanaan Deltras. Lembaga antirasuah menduga aliran dana suap dari Ibnu Ghopur ke Saiful Ilah juga mengalir ke Deltras.
"Dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain yang terkait masalah pendanaan yang ada semuanya nanti dengan persangkaan atau sangkaan terkait dengan pemberian dan penerimaan kepada salah satunya adalah Bupati Sidoarjo," bebernya.
Usai diperiksa Achmad Amir juga mengakui dicecar penyidik mengenai Deltras. Namun, Achmad Amir Aslichin enggan mengungkap lebih jauh mengenai adanya dugaan dana suap yang diterima sang ayah juga mengalir ke Deltras.
"Ya salah satunya (soal Deltras). Nanti ditanyakan saja (ke KPK)," ungkap Amir Aslichin.
Sebelumnya KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Saiful diduga menerima suap sebesar Rp 1,8 miliar.
Baca Juga:
Selain Saiful, lembaga antirasuah juga turut menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji. Ketiga orang itu merupakan tersangka penerima suap.
Sementara itu dua orang lainnya, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, keduanya merupakan pemberi suap dari unsur swasta.(Pon)
Baca Juga:
Terjaring OTT KPK, Berapa Jumlah Harta Kekayaan Bupati Sidoarjo?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
