Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Tersangka Suap

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 08 Januari 2020
 KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Tersangka Suap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait status Bupati Sidoarjo (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Saiful diduga menerima suap sebesar Rp 1,8 miliar.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Baca Juga:

Penindakan Bupati Sidoarjo Bukti Dewas KPK Tak Bocorkan OTT

Selain Saiful, KPK juga turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

Barang bukti beruang miliaran rupiah hasil suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Barang bukti berupa miliaran rupiah hasil suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (MP/Ponco Sulaksono)

Sementara itu dua orang lainnya, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, keduanya merupakan pemberi suap dari unsur swasta.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," ujar Alex.

Kasus ini bermula saat Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek pada 2019. Ibnu Ghopur merupakan salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Pada Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Saiful Ilah, selaku bupati, mengenai proyek yang diinginkannya. Namun, ia tak bisa mendapatkan proyek tersebut lantaran terdapat sanggahan dalam pengadaannya.

Ibnu Ghopur pun meminta kepada Saiful Ilah untuk tak menanggapi sanggahan dan memenangkannya sebagai kontraktor proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan lantas memenangkan empat proyek. Masing-masing pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar,
proyek Jalan Candi-Prasung Rp21,5 miliar, dan peningkatan afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Rp5,5 miliar.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah jadi tersangka suap proyek infrastruktur
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (tengah) (MP/Ponco Sulaksono)

"Setelah menerima termin pembayaran, IGR (Ibnu Ghopur) bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," jelas Alex.

Adapun pejabat yang menerima pemberian tersebut antara lain Sanadjihitu Sangadji sebagai Kepala Bagian ULP sebesar Rp300 juta pada akhir September 2019. Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful Ilah pada Oktober 2019.

Selain itu, Judi Tetrahastoto selaku PPK Dinas PUBMSDA sebesar Rp240 juta, dan Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PUBMSDA senilai Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Ibnu Ghopur juga diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah sebesar Rp350 juta dalam tas ransel pada Selasa (7/1) kemarin. Pemberian itu dilakukan melalui ajudan bupati berinisial N di rumah dinas bupati.

Baca Juga:

KPK Amankan Belasan Orang Terkait OTT Bupati Sidoarjo

Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumed disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca Juga:

OTT Bupati Sidoarjo Bukti KPK Masih Bertaji

#Korupsi Kepala Daerah #Operasi Tangkap Tangan #Alexander Marwata #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
KPK bongkar modus kertas HVS Bupati Bolmut Sirajudin Lasena yang patok fee 10% di tiap proyek PBJ. Simak kronologinya!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
Indonesia
Tok, Bupati Sirajudin Lasena Tersangka OTT KPK! Fee Tiap Proyek Dipatok 10%
KPK tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka OTT pemerasan proyek PBJ. Simak modusnya!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Tok, Bupati Sirajudin Lasena Tersangka OTT KPK! Fee Tiap Proyek Dipatok 10%
Indonesia
Barbuk OTT Bupati Sirajudin Lasena di 3 Provinsi, Duit Ratusan Juta Disita KPK
KPK menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena terkait dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Barbuk OTT Bupati Sirajudin Lasena di 3 Provinsi, Duit Ratusan Juta Disita KPK
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
14 Orang Ditangkap di OTT Bupati Sirajudin Lasena, Termasuk Kepala Dinas
KPK amankan 14 orang dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena. Pihak yang diciduk mulai dari Kepala Dinas, ASN, hingga swasta.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
14 Orang Ditangkap di OTT Bupati Sirajudin Lasena, Termasuk Kepala Dinas
Indonesia
OTT Terbaru KPK, Nasib Bupati Sirajudin Lasena Ditentukan dalam 24 Jam
Tim penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, bersama beberapa pihak terkait lainnya.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT Terbaru KPK, Nasib Bupati Sirajudin Lasena Ditentukan dalam 24 Jam
Indonesia
KPK Gelar OTT, Diduga Pejabat Kantor Pertanahan Diciduk
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Gelar OTT, Diduga Pejabat Kantor Pertanahan Diciduk
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Ketua KPK Setyo Budiyanto menutup rapat konstruksi perkara dan barang bukti yang disita dalam OTT terhadap pejabat Unsoed tersebut.
Frengky Aruan - Jumat, 21 Agustus 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Bagikan