Disdik DKI Pastikan Penerima Manfaat KJMU Sesuai DTKS

Ilustrasi (Foto: jakarta.go.id)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta berkomitmen terus memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta. Melalui bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), diharapkan peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Purwosusilo mengungkapkan, pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, pihaknya menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga:
KPAI: Cabut KJP Pelajar yang Tawuran Melanggar Konvensi Hak Anak
Kemudian, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).
Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Disdik DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek.
"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," terang Purwosusilo, di Jakarta, pada Selasa (5/3).
Baca Juga:
Tawuran, Merokok, dan Digadaikan Alasan KJP Ratusan Siswa Dihapuskan
Purwosusilo memaparkan, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Baca Juga:
PSI Minta Pemprov DKI Cabut KJP Pelajar yang Kedapatan Bawa Sajam
"Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KJP Tahap II Cair, 700 Ribu Lebih Penerima di Jakarta Dapat Bantuan

Disdik DKI Jakarta akan Tambah Ratusan Yayasan Pendidikan untuk Program Sekolah Swasta Gratis
Bentak Wartawan saat Ditanya soal SPMB, Kadisdik DKI Jakarta: Gue Capek Banget

Proyek Rehabilitasi Sekolah Banyak Kejanggalan, Komisi E DPRD DKI Jakarta Sebut Ada Fasilitas yang Rusak

Ketua DPRD DKI Usulkan Kebudayaan Betawi Masuk Kurikulum Pembelajaran di Sekolah

Mengecewakan, Pimpinan DPRD DKI Minta Evalusi Kontraktor Rehab Total Bangunan SDN di Jakarta

DPRD DKI Minta Disdik Perketat Seleksi SPMB Jalur Mutasi Demi Cegah Kecurangan

Pramono Rencanakan Perbaikan SDN di Kepulauan Seribu yang Hampir Roboh

Disdik DKI Tegaskan Sekolah Swasta Gratis Berlaku untuk Semua Siswa di 40 Sekolah
Pemprov DKI Bakal Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis di Daerah yang Tak Ada Sekolah Negeri
