Ini Poin Perubahan dan Pasal yang Diubah dalam RUU Minerba

Selasa, 18 Februari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.

Pengesahan RUU Minerba diambil dalam rapat paripurna Ke-13 masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa(18/2).

Empat Poin Utama Perubahan RUU Minerba

Pemerintah mendorong koperasi, usaha kecil dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk terlibat dalam industri pertambangan.

Selain itu, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.

RUU ini memastikan pasokan bahan baku bagi BUMN yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, terutama yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Pemerintah mempercepat hilirisasi sektor pertambangan agar dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Revisi ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan pemerataan ekonomi sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi yang tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Minerba, Ada Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan

Perubahan Pasal-Pasal dalam RUU Minerba

Beberapa pasal yang mengalami perubahan dalam RUU Minerba ini meliputi:

Perbaikan pada Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

Perubahan pada Pasal 1 Ayat 16.

Pasal 5 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor, dengan prioritas untuk BUMN yang berperan dalam kepentingan masyarakat luas.

Pasal 35 Ayat 5, Pasal 51 Ayat 4 dan 5, serta Pasal 60 Ayat 4 dan 5 mengatur bahwa WIUP Batu Bara akan diberikan secara prioritas melalui sistem perizinan berusaha elektronik yang dikelola pemerintah pusat.

Baca juga:

DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan

Pasal 100 Ayat 2 mewajibkan Menteri untuk melibatkan pemerintah daerah dalam pengawasan reklamasi dan mitigasi dampak pasca-tambang bagi masyarakat setempat.

Pasal 108 menekankan pentingnya program tanggung jawab sosial dan lingkungan, pelibatan masyarakat lokal dalam kegiatan pertambangan, serta pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

Pasal 169A mengatur kewajiban audit lingkungan bagi perusahaan tambang.

Pasal 171B menetapkan bahwa IUP yang diterbitkan sebelum undang-undang ini berlaku dan memiliki tumpang tindih wilayah berdasarkan evaluasi pemerintah pusat akan dicabut dan dikembalikan kepada negara.

Pasal 174A mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi Undang-Undang. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan