Ini Poin Perubahan dan Pasal yang Diubah dalam RUU Minerba
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.
Pengesahan RUU Minerba diambil dalam rapat paripurna Ke-13 masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa(18/2).
Empat Poin Utama Perubahan RUU Minerba
-
Meningkatkan Keterlibatan Berbagai Pihak
Pemerintah mendorong koperasi, usaha kecil dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk terlibat dalam industri pertambangan.
Selain itu, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
-
Menjamin Kepastian Pasokan Bahan Baku
RUU ini memastikan pasokan bahan baku bagi BUMN yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, terutama yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
-
Mendorong Hilirisasi Industri Pertambangan
Pemerintah mempercepat hilirisasi sektor pertambangan agar dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Mewujudkan Pemerataan dan Keadilan
Revisi ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan pemerataan ekonomi sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi yang tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga:
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Minerba, Ada Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan
Perubahan Pasal-Pasal dalam RUU Minerba
Beberapa pasal yang mengalami perubahan dalam RUU Minerba ini meliputi:
-
Penyesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Perbaikan pada Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
-
Definisi Studi Kelayakan
Perubahan pada Pasal 1 Ayat 16.
-
Prioritas Kebutuhan Dalam Negeri
Pasal 5 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor, dengan prioritas untuk BUMN yang berperan dalam kepentingan masyarakat luas.
-
Integrasi Sistem Perizinan Berbasis Elektronik
Pasal 35 Ayat 5, Pasal 51 Ayat 4 dan 5, serta Pasal 60 Ayat 4 dan 5 mengatur bahwa WIUP Batu Bara akan diberikan secara prioritas melalui sistem perizinan berusaha elektronik yang dikelola pemerintah pusat.
Baca juga:
DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan
-
Reklamasi dan Perlindungan Pasca-Tambang
Pasal 100 Ayat 2 mewajibkan Menteri untuk melibatkan pemerintah daerah dalam pengawasan reklamasi dan mitigasi dampak pasca-tambang bagi masyarakat setempat.
-
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 108 menekankan pentingnya program tanggung jawab sosial dan lingkungan, pelibatan masyarakat lokal dalam kegiatan pertambangan, serta pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
-
Audit Lingkungan
Pasal 169A mengatur kewajiban audit lingkungan bagi perusahaan tambang.
-
Penanganan IUP Bermasalah
Pasal 171B menetapkan bahwa IUP yang diterbitkan sebelum undang-undang ini berlaku dan memiliki tumpang tindih wilayah berdasarkan evaluasi pemerintah pusat akan dicabut dan dikembalikan kepada negara.
-
Pemantauan dan Evaluasi UU
Pasal 174A mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi Undang-Undang. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera
DPR Blak-Blakan Soal Lemahnya Pencegahan Longsor dan Banjir, Desak Prabowo Segera 'Sikat Habis' Mafia Penebangan Liar