Ini Poin Perubahan dan Pasal yang Diubah dalam RUU Minerba

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 18 Februari 2025
Ini Poin Perubahan dan Pasal yang Diubah dalam RUU Minerba

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.

Pengesahan RUU Minerba diambil dalam rapat paripurna Ke-13 masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa(18/2).

Empat Poin Utama Perubahan RUU Minerba

  • Meningkatkan Keterlibatan Berbagai Pihak

Pemerintah mendorong koperasi, usaha kecil dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk terlibat dalam industri pertambangan.

Selain itu, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.

  • Menjamin Kepastian Pasokan Bahan Baku

RUU ini memastikan pasokan bahan baku bagi BUMN yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, terutama yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

  • Mendorong Hilirisasi Industri Pertambangan

Pemerintah mempercepat hilirisasi sektor pertambangan agar dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

  • Mewujudkan Pemerataan dan Keadilan

Revisi ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan pemerataan ekonomi sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi yang tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Minerba, Ada Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan

Perubahan Pasal-Pasal dalam RUU Minerba

Beberapa pasal yang mengalami perubahan dalam RUU Minerba ini meliputi:

  • Penyesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Perbaikan pada Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

  • Definisi Studi Kelayakan

Perubahan pada Pasal 1 Ayat 16.

  • Prioritas Kebutuhan Dalam Negeri

Pasal 5 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor, dengan prioritas untuk BUMN yang berperan dalam kepentingan masyarakat luas.

  • Integrasi Sistem Perizinan Berbasis Elektronik

Pasal 35 Ayat 5, Pasal 51 Ayat 4 dan 5, serta Pasal 60 Ayat 4 dan 5 mengatur bahwa WIUP Batu Bara akan diberikan secara prioritas melalui sistem perizinan berusaha elektronik yang dikelola pemerintah pusat.

Baca juga:

DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan

  • Reklamasi dan Perlindungan Pasca-Tambang

Pasal 100 Ayat 2 mewajibkan Menteri untuk melibatkan pemerintah daerah dalam pengawasan reklamasi dan mitigasi dampak pasca-tambang bagi masyarakat setempat.

  • Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 108 menekankan pentingnya program tanggung jawab sosial dan lingkungan, pelibatan masyarakat lokal dalam kegiatan pertambangan, serta pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

  • Audit Lingkungan

Pasal 169A mengatur kewajiban audit lingkungan bagi perusahaan tambang.

  • Penanganan IUP Bermasalah

Pasal 171B menetapkan bahwa IUP yang diterbitkan sebelum undang-undang ini berlaku dan memiliki tumpang tindih wilayah berdasarkan evaluasi pemerintah pusat akan dicabut dan dikembalikan kepada negara.

  • Pemantauan dan Evaluasi UU

Pasal 174A mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi Undang-Undang. (Pon)

#UU Minerba #RUU Minerba #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Pimpinan DPR RI akhirnya menyetujui sejumlah langkah efisiensi anggaran, termasuk penghentian tunjangan bagi para anggota dewan
ImanK - Jumat, 05 September 2025
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Indonesia
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Penonaktifan tidak dikenal di dalam tentang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta peraturan DPR tentang tata tertib.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Indonesia
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Herman mendesak Kemendag untuk menetapkan harga yang rasional
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Indonesia
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Ia juga mendukung tambahan anggaran Kemendikdasmen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Indonesia
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
Puan memastikan DPR akan berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa sesuai harapan rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
Indonesia
DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih
Ahli embrio transfer manusia, ahli embrio transfer hewan, bersatu, membuat contoh perbaikan genetik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih
Indonesia
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
Jika DPR mengambil alih, DPR harus menyusun draf rancangan dan menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
Indonesia
DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Jika hal ini terjadi, DPR harus segera menggelar RDPU
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Indonesia
Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras
Beras impor layak konsumsi harus segera dikeluarkan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras
Indonesia
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Kehadiran P3RT sebagai pihak dalam kontrak akan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab dan batasan masing-masing pihak.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Bagikan