MerahPutih.com - Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengatakan penempatan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto di Lapas Gunung Sindur hanya bersifat sementara.
"Penempatan (Setnov di Lapas Gunung Sindur) ini hanya sementara," kata Ade di Jakarta, Minggu (16/6).
Ade menjelaskan, dipindahnya Setnov dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur lantaran disana memiliki pengamanan yang ekstra ketat.
BACA JUGA: Kronologi Plesiran Setnov Versi Kemenkumham
Lapas Gunung Sindur sendiri dihuni oleh Narapidana kasus terorisme. Artinya lapas tersebut memiliki pengawasan dan pengamanan yang maksimal.
"Pertimbangannya adalah lapas gunung sindur adalah rutan untuk para teroris, dengan pengamanan maksimum security, one man one cell," tutur dia.
Diharapkan, dengan dimasukannya terpidana korupsi kasus e-KTP yang rugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu tak mengulangi perbuatannya kembali keluar dari Lapas.
"Diharapkan setnov tidak akan melakukan kembali pelanggaran tata tertib lapas dan rutan selama menjalani pidananya," tutupnya.
Seperti diketahui, Novanto tiba di Rutan Gunung Sindur, Sabtu (15/6) sekitar pukul 01.30 WIB setelah dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran kepergok pelesiran.
BACA JUGA: Ditjen PAS Periksa Petugas yang Kawal Setnov
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat memindahkan Novanto karena kepergok berkeliaran di sebuah toko bangunan di Padalarang bersama istrinya, Deisti Astriani Tagor.
Sebelum kepergok plesiran, mantan Ketua DPR RI tersebut menjalani perawatan karena penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Santosa Bandung sejak 12 Juni 2019.
Sejak itu, Novanto belum lagi pulang ke Lapas Sukamiskin hingga yang bersangkutan dipindahkan. (Asp)