Ini 63 Titik Penyekatan Keluar-Masuk Jakarta di Masa PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menutup akses keluar-masuk Jakarta pada masa Pemberlakuan Pemmbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai Sabtu (3/7) dini hari, pukul 00.00 WIB hingga 20 Juli 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terdapat 28 titik lokasi penutupan. Aturan pembatasan mobilitas atau penyekatan dan pengendalian masyarakat yang berjumlah 35 titik pun waktunya dimajukan.

"Untuk penutupan akses keluar masuk Jakarta ada 28 titik. Lalu, untuk pembatasan mobilitas (penyekatan) ada 21 titik, dan pengendalian mobilitas masyarakat ada 14 titik," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (2/7).

Baca Juga:

Akses ke Jakarta Via Daan Mogot Diperketat, Banyak Warga Diputar Balik

Sambodo menjelaskan, waktu pembatasan pada 28 titik itu dilakukan selama 24 jam sejak Sabtu (2/7) dini hari, pukul 00.00 WIB. Sedangkan pada 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas masyarakat waktunya dimajukan pada pukul 20.00-04.00 WIB, yang sebelumnya berlaku pukul 21.00-04.00 WIB.

"Kita membagi ke dalam tiga sektor, yaitu sektor esensial, sektor kritikal dan sektor esensial dan non-kritikal, sebagaimana tadi disampaikan selama PPKM Darurat ini yang dapat bergerak itu sektor kritikal dan sektor yang esensial," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam PPKM Darurat ini, sektor kritikal dan esensial yang dibolehkan keluar masuk Jakarta itu menyangkut keuangan, perbankan, pasar modal, sisi pembayaran teknologi komunikasi, perhotelan penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

  Penyekatan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (3/7). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Penyekatan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (3/7). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Lalu, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman petrokimia, penanganan bencana, konstruksi, industri penanganan kebutuhan pokok masyarakat.

"Ini adalah sektor yang bisa bergerak, di luar itu tidak boleh ada mobilitas. Selama PPKM Darurat ini diharapkan Jakarta sunyi, semua orang diharapkan tinggal di rumah," jelas dia.

Berikut 63 titik pembatasan mobilitas masyarakat itu sebagai berikut:

Ada 28 titik pembatasan mobilitas di dalam tol, dalam batas kota/provinsi dan jalur utama.

Baca Juga:

Panduan Pelaksanaan Ibadah dari MUI Selama PPKM Darurat

Pembatasan Mobilitas di dalam kota:

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni


Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol:

Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang

2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran


Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroas Tegal Alur, Jakut

2. Pos Joglo Raya, Jakbar

3. Pos LTS Kalideres, Jakbar

4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel

6. Lampiri Kalimalang, Jaktim

7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim

8. Depan SPBU Cilangkap, Depok

9. Jalan Parung Ciputat, Depok

10. Batu Ceper, Tangkot

11. Jati Uwung, Tangkot

12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota

13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

15. Tambun, Bekasi Kabupaten

16. Bintaro, Tangsel

17. Legok, Tangsel

18. Lenteng Agung, Depok

19. Kolong Cakung, Jaktim

Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:


Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang

2. Jalan Cikini Raya

3. Jalan Asia Afrika

4. Jalan Apron


Jakarta Timur

5. Banjir Kanal Timur (BKT)


Jakarta Selatan

6. Kemang

7. Bulungan


Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua

9. Jalan Pemancingan, Srengseng


Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading


Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir

12. Jalan Banding Raya


Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera

14. Jalan Sutera Utama

15. Jalan Clique Gading Serpong


Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)

17. Jalan M. Yasin (depan McD)


Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan

19. Summarecon Bekasi


Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru

21. Cifest Cikarang Selatan

Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa

2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati

5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi

7. Jalan Cipete Raya

8. Jalan Cikajang

9. Jalan Gunawarman


Jakarta Utara

10. Sunter

11. PIK II


Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti

14. Distrik I, Meikarta. (Pon)

Baca Juga:

Pengelola Kantor dan Tempat Makan Langgar PPKM Darurat Bakal Dipidana

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan