Panduan Pelaksanaan Ibadah dari MUI Selama PPKM Darurat

Thomas KukuhThomas Kukuh - Sabtu, 03 Juli 2021
Panduan Pelaksanaan Ibadah dari MUI Selama PPKM Darurat

Umat Islam melaksanakan shalat tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PPKM Darurat, Ini Panduan Pelaksanaan Ibadah dari MUI

MerahPutih.com - Pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dimulai hari ini (Sabtu, 3/7). Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat. Menurut MUI pembatasan ketat ini demi mewujudkan kemaslahatan bersama.

"MUI secara umum mendukung kebijakan yang diambil Pemerintah untuk mengendalikan penyebaran wabah COVID-19. Ini adalah cara mencegah semaksimal mungkin timbulnya korban," ujar Ketua Umum MUI Miftahul Akhyar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (3/7).

MUI, lanjut Miftahul, telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19 yang bisa menjadi rujukan dalam menentukan kebijakan secara teknis di lapangan.

Salat Jamaah
Ilustrasi: Sejumlah jamaah datangi masjid istiqlal (MP/Kanugraha)

Menurutnya, pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal semakin menguatkan fatwa yang telah dikeluarkan MUI dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi.

Sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan MUI dalam masa PPKM Darurat antara lain, aktivitas ibadah di masjid, mushalla, dan tempat ibadah publik lainnya yang bersifat kerumunan, seperti pengajian, majlis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya agar memerhatikan kondisi faktual di kawasan tersebut.

Baca Juga:

63 Titik Jalan Dibatasi Selama PPKM Darurat

Untuk kawasan yang penyebaran COVID-19 tidak terkendali bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah. Sedangkan untuk daerah yang terkendali, penyelenggaraan ibadahnya dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Masjid dan tempat Ibadah tetap menyerukan azan dan dilakukan oleh petugas yang secara khusus dan rutin melakukan seruan azan. Tidak boleh berganti. Untuk Shalat Rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka kegiatan ibadah di masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan. Seperti Shalat Jumat. Umat Islam bisa melakukan shalat Zuhur di rumah/kediaman masing-masing.

Baca Juga:

KRL Hanya Boleh Diisi Maksimal 32 Persen Khusus Pekerja Esensial dan Kritikal

Sementara untuk Shalat Idul Adha, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah atas dasar mewujudkan kemaslahatan.

“Pengurus masjid dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi, penyuluhan, serta pertolongan bagi jamaah yang menjadi korban COVID-19,” katanya seperti dilansir Antara. (*)

#PPKM Darurat #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Olahraga
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Mozambik setelah sebelumnya mengalahkan Oman dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Sebelumnya, gawang Timnas Indonesia dipercayakan kepada Emil Audero Mulyadi, yang tampil apik termasuk lewat penyelamatan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Bagikan