Panduan Pelaksanaan Ibadah dari MUI Selama PPKM Darurat
Umat Islam melaksanakan shalat tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
PPKM Darurat, Ini Panduan Pelaksanaan Ibadah dari MUI
MerahPutih.com - Pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dimulai hari ini (Sabtu, 3/7). Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat. Menurut MUI pembatasan ketat ini demi mewujudkan kemaslahatan bersama.
"MUI secara umum mendukung kebijakan yang diambil Pemerintah untuk mengendalikan penyebaran wabah COVID-19. Ini adalah cara mencegah semaksimal mungkin timbulnya korban," ujar Ketua Umum MUI Miftahul Akhyar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (3/7).
MUI, lanjut Miftahul, telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19 yang bisa menjadi rujukan dalam menentukan kebijakan secara teknis di lapangan.
Menurutnya, pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal semakin menguatkan fatwa yang telah dikeluarkan MUI dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi.
Sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan MUI dalam masa PPKM Darurat antara lain, aktivitas ibadah di masjid, mushalla, dan tempat ibadah publik lainnya yang bersifat kerumunan, seperti pengajian, majlis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya agar memerhatikan kondisi faktual di kawasan tersebut.
Baca Juga:
63 Titik Jalan Dibatasi Selama PPKM Darurat
Untuk kawasan yang penyebaran COVID-19 tidak terkendali bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah. Sedangkan untuk daerah yang terkendali, penyelenggaraan ibadahnya dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Masjid dan tempat Ibadah tetap menyerukan azan dan dilakukan oleh petugas yang secara khusus dan rutin melakukan seruan azan. Tidak boleh berganti. Untuk Shalat Rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing.
Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka kegiatan ibadah di masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan. Seperti Shalat Jumat. Umat Islam bisa melakukan shalat Zuhur di rumah/kediaman masing-masing.
Baca Juga:
KRL Hanya Boleh Diisi Maksimal 32 Persen Khusus Pekerja Esensial dan Kritikal
Sementara untuk Shalat Idul Adha, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah atas dasar mewujudkan kemaslahatan.
“Pengurus masjid dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi, penyuluhan, serta pertolongan bagi jamaah yang menjadi korban COVID-19,” katanya seperti dilansir Antara. (*)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba