KRL Hanya Boleh Diisi Maksimal 32 Persen Khusus Pekerja Esensial dan Kritikal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 03 Juli 2021
KRL Hanya Boleh Diisi Maksimal 32 Persen Khusus Pekerja Esensial dan Kritikal

Dokumentasi - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/HO-Kemenhub/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapasitas angkut KRL di wilayah Jabodetabek diturunkan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adapun jam operasional KRL yang diizinkan yaitu mulai pukul 04.00-21.00 WIB.

"Khusus KRL yang ada di Jabodetabek dari semula 45 persen menjadi 32 persen (kapasitas angkut)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers yang digelar secara daring di akun Youtube BNPB, Jumat (2/7).

Baca Juga:

Jelang PPKM Darurat Diberlakukan, Pengguna KRL Anjlok

Sementara itu, kapasitas angkut kereta antarkota yaitu 70 persen dan kereta perkotaan non-KRL yaitu 50 persen. Jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.

Kemudian, kapasitas angkut pesawat menjadi 70 persen, bus menjadi 50 persen, penyeberangan menjadi 50 persen, dan transportasi laut menjadi 70 persen.

Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Jam operasional disesuaikan dengan jadwal masing-masing moda transportasi.

Budi Karya mengatakan, peraturan pembatasan kapasitas angkut untuk moda transportasi ini mulai berlaku pada 5 Juli 2021.

Sementara itu, PPKM Darurat berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

"Akan dimulai 5 Juli untuk memberikan kesempatan kepada operator agar dapat mempersiapkan," ujarnya.

Baca Juga:

Jumlah Tes Acak Penumpang KRL Ditambah Dua Kali Lipat

Calon penumpang boleh naik hanya yang memiliki kepentingan tugas dan darurat. Seperti pekerja sektor esensial dan kritikal.

Ia menyatakan, pembatasan kapasitas angkutan ini pada prinsipnya menerapkan jaga jarak dan menghindari kerumunan. (Knu)

Baca Juga:

Pengguna KRL Terus Menurun Sejak Peningkatan Kasus COVID-19

#Breaking #Budi Karya Sumadi #Kemenhub
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Olahraga
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Jean Mota, gelandang asal Brasil direkrut dengan kontrak hingga akhir musim.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Persib Bandung menjaga posisi pertama klasemen Super League 2025/2026 lewat kemenangan 2-0 atas Malut United.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Indonesia
Pakai Kapal Laut, Kemenhub Minta Warga Mudik Lebaran Lebih Awal
Kemenhub juga membuka kemungkinan pemberian dispensasi pengangkutan penumpang dalam kondisi tertentu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Pakai Kapal Laut, Kemenhub Minta Warga Mudik Lebaran Lebih Awal
Indonesia
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Gempa besar pernah mengguncang Bantul pada 2006 dengan Magnitudo 6,3 yang menewaskan lebih dari 5.700 orang.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Olahraga
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Timnas Futsal Indonesia cetak sejarah untuk pertama kalinya tampil di final Piala Asia Futsal.
Frengky Aruan - Kamis, 05 Februari 2026
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Indonesia
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Peristiwa ini menimbulkan kepanikan warga. Bahkan, tercatat ada dua orang terluka akibat cakaran serta gigitan akibat coba nekat menangkap macan tutul.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Indonesia
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Pihak keluarga saat ini menyemayamkan jenazah di rumah duka yang berlokasi di kawasan Mekarjaya, Depok
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Indonesia
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Indonesia
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Guna mencegah kekosongan kepemimpinan, OJK memastikan bahwa pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai tata kelola yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Bagikan