Pengelola Kantor dan Tempat Makan Langgar PPKM Darurat Bakal Dipidana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 03 Juli 2021
Pengelola Kantor dan Tempat Makan Langgar PPKM Darurat Bakal Dipidana

Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kali ini disebut yang paling tegas dibanding aturan sebelumnya. Bagi yang melanggar, tak ada lagi toleransi dan langsung diproses hukum.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, bagi perusahaan non-esensial yang kedapatan melanggar aturan, hukuman pidana menantinya.

Yang boleh tetap beraktivitas di luar rumah adalah perusahaan kritikal dan esensial meski tetap diatur 50 persen.

Baca Juga:

Tips Membuat Suasana Harmonis di Rumah Saat PPKM

Ancaman yang diterapkan pidana setahun penjara.

"Undang-undang diterapkan adalah UU tentang penanggulangan wabah. Yang dilarang adalah semua tindakan yang menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah," kata Tubagus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (3/7).

Menurut Tubagus, PPKM adalah bentuk dari upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit.

"Jadi kalau sudah ditentukan itu dan terus dilanggar merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit," jelas dia.

Contohnya, gedung kantor non-kritikal dan non-esensial yang seharusnya tutup, namun malah beroperasi. Bahkan, karyawannya berkegiatan di sana.

"Berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," sebut Tubagus.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung, Minggu (23/8/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Dirkrimum Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung, Minggu (23/8/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ia menyebut, aturan ini juga berlaku bagi usaha tempat makan hingga kafe yang melanggar aturan. Seperti usaha kuliner yang memperbolehkan makan di tempat apalagi hingga terjadi kerumunan.

"Nanti langsung disidik, dikumpulkan dulu alat buktinya kemudian memenuhi tidak, kriterianya itu," sebut Tubagus.

Ia menuturkan, mal juga dipastikan tutup termasuk tempat makan hingga supermarket yang ada di dalamnya.

"Kan di dalam mal ada apa saja? Kan di dalam ada yang jual makanan, ada yang apoteknya. 'Pak kalau gitu boleh dong?' Enggak. Malnya yang enggak boleh," ungkap mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.

Baca Juga:

Apresiasi Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Puan: Ini Jawaban dari Masukan Berbagai Pihak

"Kalau misalnya di mal ada jual makanan, di mal ada apotek ya sama aja malnya buka itu," tambah Tubagus seraya terkekeh.

Namun, Tubagus memastikan kafe, tempat makan, dan bar yang ada di luar mal tetap diperbolehkan buka.

"Boleh engga sih jual makanan? Kafe itu kan jual makanan ya boleh tapi engga boleh makan di tempat," ucapnya seraya meminta masyarakat melaporkan jika ada tempat makan yang membandel agar langsung ditindak. (Knu)

Baca Juga:

Legislator Ini Minta Kepala Daerah Diberhentikan Jika Abai dalam PPKM Darurat

#PPKM Darurat #COVID-19 #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Olahraga
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Terjerat skandal sertifikat COVID-19 palsu, Kapten Swiss Granit Xhaka akui kesalahannya dan mundur dari Timnas. Simak kronologi dan ancaman hukumannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Indonesia
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Persija vs Persib akan digelar di GBK, Sabtu (12/9). Polda Metro telah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang menonton.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Bagikan