Legislator Ini Minta Kepala Daerah Diberhentikan Jika Abai dalam PPKM Darurat

Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang melintas di pos pemeriksaan pemudik Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (29/4). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Merahputih.com - Pemerintah pusat diminta menindak kepala daerah yang mengabaikan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam upaya menekan laju penyebaran COVID-19.
Kepala daerah bisa dilakukan pemecatan atau pemberhentian jika terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan PPKM Darurat.
Baca Juga:
PPKM Darurat, Warga yang Berpergian ke Luar Kota Wajib Bawa Bukti Kartu Vaksin
"Apabila terbukti mengabaikan PPKM Darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia menilai pemberhentian itu dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Kepala daerah bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus diberikan sanksi berat," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang (AntaraFoto/Hafidz Mubarak)
Junimart menilai sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh kepala daerah membantu mendukung kebijakan PPKM Darurat.
Baca Juga:
Aparat Diminta Tegas dan Tidak Tebang Pilih Selama PPKM Darurat
Dia menegaskan bagi para kepala daerah yang tidak serius menerapkan PPKM Darurat akan ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (Pon)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM

Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
