Ini 63 Titik Penyekatan Keluar-Masuk Jakarta di Masa PPKM Darurat


Penyekatan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (3/7). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menutup akses keluar-masuk Jakarta pada masa Pemberlakuan Pemmbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai Sabtu (3/7) dini hari, pukul 00.00 WIB hingga 20 Juli 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terdapat 28 titik lokasi penutupan. Aturan pembatasan mobilitas atau penyekatan dan pengendalian masyarakat yang berjumlah 35 titik pun waktunya dimajukan.
"Untuk penutupan akses keluar masuk Jakarta ada 28 titik. Lalu, untuk pembatasan mobilitas (penyekatan) ada 21 titik, dan pengendalian mobilitas masyarakat ada 14 titik," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (2/7).
Baca Juga:
Akses ke Jakarta Via Daan Mogot Diperketat, Banyak Warga Diputar Balik
Sambodo menjelaskan, waktu pembatasan pada 28 titik itu dilakukan selama 24 jam sejak Sabtu (2/7) dini hari, pukul 00.00 WIB. Sedangkan pada 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas masyarakat waktunya dimajukan pada pukul 20.00-04.00 WIB, yang sebelumnya berlaku pukul 21.00-04.00 WIB.
"Kita membagi ke dalam tiga sektor, yaitu sektor esensial, sektor kritikal dan sektor esensial dan non-kritikal, sebagaimana tadi disampaikan selama PPKM Darurat ini yang dapat bergerak itu sektor kritikal dan sektor yang esensial," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam PPKM Darurat ini, sektor kritikal dan esensial yang dibolehkan keluar masuk Jakarta itu menyangkut keuangan, perbankan, pasar modal, sisi pembayaran teknologi komunikasi, perhotelan penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

Lalu, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman petrokimia, penanganan bencana, konstruksi, industri penanganan kebutuhan pokok masyarakat.
"Ini adalah sektor yang bisa bergerak, di luar itu tidak boleh ada mobilitas. Selama PPKM Darurat ini diharapkan Jakarta sunyi, semua orang diharapkan tinggal di rumah," jelas dia.
Berikut 63 titik pembatasan mobilitas masyarakat itu sebagai berikut:
Ada 28 titik pembatasan mobilitas di dalam tol, dalam batas kota/provinsi dan jalur utama.
Baca Juga:
Pembatasan Mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol:
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta. (Pon)
Baca Juga:
Pengelola Kantor dan Tempat Makan Langgar PPKM Darurat Bakal Dipidana
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
