Imigrasi: Caleg PDIP Harun Masiku Terbang ke Singapura Sejak 6 Januari

Senin, 13 Januari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku terbang ke Singapura sejak 6 Januari lalu.

"Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari ke Singapura," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Baca Juga

Caleg PDIP Harun Masiku Sudah Kabur ke Luar Negeri Sebelum OTT KPU, Kok Bisa?

Dengan demikian, Harun sudah berada di luar negeri, dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah pihak lainnya pada Rabu (8/1).

Berdasarkan data Imigrasi, kata Arvin, Harun belum kembali ke Indonesia. Harun diduga masih berada di Singapura sejak pekan lalu.

Harun Masiku
Harun Masiku

Menurut Arvin KPK juga belum mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap Harun dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP tersebut.

"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," imbuhnya.

Baca Juga

Dampak Kasus Suap Komisioner KPU Terhadap PDIP di Pilkada 2020

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Harun Masiku sudah berada di luar negeri. Hal itu yang membuat KPK belum melakukan pencekalan terhadap Harun.Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, Harun belum menyerahkan diri.

"Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, Harun sudah berada di luar negeri sebelum KPK melakukan tangkap tangan," kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/1).

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya masih memburu Harun Masiku. Untuk memburu penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu, KPK menggandeng kepolisian dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga

Suap PAW yang Seret Hasto Bisa Jadi Bola Liar Buat PDIP

“Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka,” kata Firli, Senin (13/1).

“Pihak Imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi,” sambung eks Bakareskrim Polri ini.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful sebagai tersangka.

Baca Juga

Komisioner KPU Ditangkap KPK, PDIP Harus Ikut Bertanggung Jawab

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan