14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China di Jakarta, Jumat (14/11/2025). (ANTARA/Mario Sofia Nasution).
MerahPutih.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja secara ilegal di proyek pembangunan sebuah pusat perbelanjaan atau mal kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Namun, Imigrasi menegaskan pelanggaran yang dilakukan belasan WNA China itu diberi sanksi deportasi karena pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal, bukan ketenagakerjaan.
“Jadi, pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, di Jakarta, Jumat (14/11).
Baca juga:
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
Menurut dia, sebanyak 14 WNA berinisial QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ, YD, LZ, YD, PG, YS, CW, PS, dan ZG diketahui memegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18. Namun, lanjutnya, izin itu disalahgunakan untuk bekerja dan menerima upah.
“Kegiatan ini tidak sesuai dengan izin tinggal dan dikategorikan pelanggaran imigrasi,” imbuh Rendra, dikutip Antara.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, menjelaskan para WNA China itu akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi.
Baca juga:
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (14/11) pagi, yang menyebut adanya WNA bekerja di proyek mal Artha Gading.
Petugas mendapati para WNA bekerja dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan pada Senin malam setelah pemantauan intensif.
“Mereka ternyata sudah satu minggu bekerja di lokasi tersebut dan melanggar aturan keimigrasian,” tandas pejabat Imigrasi Jakut bidang intelijen itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara
Imigrasi Surakarta Catatkan Kenaikan 100 Persen Lebih PNBP, Terbitkan 75.207 Paspor
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Gedung Eks Sekolah di Kelapa Gading Ambruk, Mandor Proyek Tewas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan