14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China di Jakarta, Jumat (14/11/2025). (ANTARA/Mario Sofia Nasution).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja secara ilegal di proyek pembangunan sebuah pusat perbelanjaan atau mal kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Namun, Imigrasi menegaskan pelanggaran yang dilakukan belasan WNA China itu diberi sanksi deportasi karena pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal, bukan ketenagakerjaan.

“Jadi, pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, di Jakarta, Jumat (14/11).

Baca juga:

Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi

Menurut dia, sebanyak 14 WNA berinisial QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ, YD, LZ, YD, PG, YS, CW, PS, dan ZG diketahui memegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18. Namun, lanjutnya, izin itu disalahgunakan untuk bekerja dan menerima upah.

“Kegiatan ini tidak sesuai dengan izin tinggal dan dikategorikan pelanggaran imigrasi,” imbuh Rendra, dikutip Antara.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, menjelaskan para WNA China itu akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi.

Baca juga:

Meikarta Bantah Pekerjakan TKA Ilegal Asal Tiongkok

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (14/11) pagi, yang menyebut adanya WNA bekerja di proyek mal Artha Gading.

Petugas mendapati para WNA bekerja dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan pada Senin malam setelah pemantauan intensif.

“Mereka ternyata sudah satu minggu bekerja di lokasi tersebut dan melanggar aturan keimigrasian,” tandas pejabat Imigrasi Jakut bidang intelijen itu. (*)

#WNA Ilegal #Kelapa Gading #Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Kejagung membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Bagikan