14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Kelapa Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China di Jakarta, Jumat (14/11/2025). (ANTARA/Mario Sofia Nasution).
MerahPutih.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja secara ilegal di proyek pembangunan sebuah pusat perbelanjaan atau mal kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Namun, Imigrasi menegaskan pelanggaran yang dilakukan belasan WNA China itu diberi sanksi deportasi karena pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal, bukan ketenagakerjaan.
“Jadi, pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, di Jakarta, Jumat (14/11).
Baca juga:
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
Menurut dia, sebanyak 14 WNA berinisial QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ, YD, LZ, YD, PG, YS, CW, PS, dan ZG diketahui memegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18. Namun, lanjutnya, izin itu disalahgunakan untuk bekerja dan menerima upah.
“Kegiatan ini tidak sesuai dengan izin tinggal dan dikategorikan pelanggaran imigrasi,” imbuh Rendra, dikutip Antara.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, menjelaskan para WNA China itu akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi.
Baca juga:
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (14/11) pagi, yang menyebut adanya WNA bekerja di proyek mal Kelapa Gading.
Petugas mendapati para WNA bekerja dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan pada Senin malam setelah pemantauan intensif.
“Mereka ternyata sudah satu minggu bekerja di lokasi tersebut dan melanggar aturan keimigrasian,” tandas pejabat Imigrasi Jakut bidang intelijen itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Kelapa Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
Tumpahan Oli 200 Meter di Kelapa Gading, Motor-Motor Berjatuhan Jadi Korban
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump
3 Nama Lolos Seleksi Akhir Calon Dirjen Imigrasi, Ada Polisi Hingga Eks Pj Bupati
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September
Kamera Jalan, Pelayanan Aman! Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam agar Lebih Transparan dalam Bekerja