Komisioner KPU Ditangkap KPK, PDIP Harus Ikut Bertanggung Jawab

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 13 Januari 2020
Komisioner KPU Ditangkap KPK, PDIP Harus Ikut Bertanggung Jawab

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr. Johanes Tuba Helan mengatakan, PDIP harus ikut bertanggung jawab dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024, yang dilakukan caleg PDIP Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Alasannya karena PDIP yang memulai, dan memaksakan kehendak untuk mengusulkan adanya pergantian antar waktu (PAW), walaupun bertentangan dengan aturan," ujar Johanes Tuba Helan, di Kupang, Senin (13/1)

Baca Juga

KPK Harus Jadikan Kasus Suap Wahyu KPU Pintu Masuk Bongkar Korupsi Penyelenggara Pemilu

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kasus suap pergantian antar waktu yang dilakukan caleg PDIP Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan tanggung jawab PDI Perjuangan.

Johanes Tuba Helan. (ANTARA/Bernadus Tokan)
Johanes Tuba Helan. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Demi keadilan, PDIP harus ikut bertanggung jawab. Tanggung jawab hukum tidak boleh hanya dibebankan pada Komisioner KPU yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), karena PDIP yang memulai dan memaksakan kehendak untuk melakukan PAW," ucapnya dilansir Antara

Pemaksaan kehendak dari PDI Perjuangan ini bisa dibuktikan dari pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyebutkan bahwa sudah tiga kali PDIP mengajukan permohonan PAW, namun tetap ditolak oleh KPU.

Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT ini menambahkan, sesungguhnya masalah pergantian antar waktu sudah ada aturan yang sangat jelas.

Baca Juga

PDIP Punya Kewajiban Moral Serahkan Harun Masiku ke KPK

"Aturan PAW kan sudah jelas yakni jika anggota DPR yang meninggal dunia digantikan oleh calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya," jelasnya

Namun, komisioner KPU yang terkena OTT kemungkinan menjamin bahwa tidak harus demikian, tapi digantikan oleh calon urutannya jauh di bawah dengan ketentuan harus membayar sejumlah uang, sehingga ini termasuk suap," katanya.

"Sebenarnya apa yang diperjanjikan ini mustahil terjadi, dan elit partai paham aturan ini, tapi dengan sadar mau melanggar," imbuynya
.
"Dan PDI Perjuangan harus ikut bertanggung jawab, karena tanpa PDIP memaksakan kehendak untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW), maka kasus suap ini tidak mungkin terjadi," katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan caleg terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Antara)
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Antara)

Untuk memenuhi permintaan Harun tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Baca Juga

Hasto Tegaskan PAW Adalah Kedaulatan Parpol Yang Legal

KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. (*)

#PDIP #Komisi Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan setelah kedua tokoh bertemu pada Senin (28/9) malam.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Indonesia
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di usia 73 tahun, Sabtu (26/9). Ia meninggalkan karya dan lagu legendaris.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Indonesia
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih dibicarakan secara informal oleh partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Pelemahan benteng demokrasi tidak dilakukan melalui pengerahan militer atau perebutan kekuasaan secara paksa, tapi dilegalkan melalui instrumen hukum formal atau autocratic legalism.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Indonesia
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Pengerahan Kapal RS Laksamana Malahayati ini merupakan tindak lanjut dan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Indonesia
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Tidak ada satu pun pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengenal istilah partai koalisi, partai oposisi, shadow cabinet maupun partai penyeimbang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Olahraga
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Soekarno Cup 2026 resmi bergulir di Surabaya sebagai bagian peringatan HUT ke-81 RI, yang digagas Prananda Prabowo
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Indonesia
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Memasuki agenda utama, sesi bedah buku autobiografi jilid 2 dan 3 ini dipandu langsung oleh jurnalis senior Bambang Harymurti yang bertindak sebagai moderator
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Bagikan