Hasto Tegaskan PAW Adalah Kedaulatan Parpol Yang Legal
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di arena Rakernas PDIP (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengatakan partai politik memiliki kedaulatan untuk mengajukan pergantian antar waktu (PAW). Tak ada yang salah dengan keputusan PDIP mengajukan PAW karena wafatnya Alm. Nazaruddin Kiemas.
Hasto menyatakan, sebagai sekretaris jenderal partai, dirinya meneken surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengajuan setiap PAW. Dan hal itu adalah sah atau legal.
Baca Juga:
Orang Dekat Megawati Minta Caleg PDIP Harun Masiku Serahkan Diri ke KPK
"Itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik," kata Hasto menjawab wartawan di sela pameran rempah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Kompleks JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1).
Hasto sempat meluruskan pertanyaan seorang wartawan yang mempertanyakan alasan PDIP mengajukan PAW terhadap Harun Masiku sebanyak tiga kali. Kata Hasto, keputusannya hanyalah sekali.
"Jadi keputusan hanya satu kali. Keputusan PAW diputuskan satu kali. Surat menyurat itu legal formalnya memang seperti itu," ujarnya.
Pengajuan itu disampaikan ke KPU. Dan pada tanggal 7 Januari 2020, KPU menolak permohonan tersebut. Ditegaskankan Hasto, PDIP menghormati putusan itu.
"Kami juga hormati, kami ini taat pada hukum. Kami ini dididik untuk setia pada jalan hukum tersebut, bahkan ketika kantor partai diserang pun kami memilih jalan hukum," katanya.
Baca Juga:
Terlibat Dugaan Suap, Pengamat Politik Sarankan Hukuman Wahyu KPU Diperberat
Karena DPP PDIP menghormati keputusan KPU, maka pihaknya juga tak bertanggung jawab bila ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi.
"Itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan. Partai akan memberikan tindakan sesuai dengan instruksi ketua umum dan juga peraturan partai sebagaimana terus kami lakukan," tutup Hasto.(Pon)
Baca Juga:
Kader PDIP Terjerat Korupsi, Nasib Gibran dan Bobby di Pilkada Serentak Jadi Taruhan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Punya Harta Hampir Rp 1 Miliar
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Pejabat OJK Mundur Massal, PDIP: Bentuk Tanggung Jawab Moral dan Keteladanan Baru
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar