KPK Harus Jadikan Kasus Suap Wahyu KPU Pintu Masuk Bongkar Korupsi Penyelenggara Pemilu


Pengamat Komunikasi politik Emrus Sihombing (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi di lembaga penyelenggara Pemilu.
Analis politik Emrus Sihombing menilai, langkah KPK menangkap WS yang terlibat kasus suap PAW DPR dari PDIP itu bisa dilanjutkan untuk mengungkap praktik-praktik rasuah lainnya yang melibatkan pihak terkait.
Baca Juga:
"Kalau pakai teori gunung es, kasus ini kan baru di permukaannya yang ketahuan. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar," ujar Emrus di Jakarta, Minggu (12/1).
Pengajar Universitas Pelita Harapan ini menjelaskan tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan Wahyu dapat terjadi lantaran pengawasan yang lemah di internal KPU. Faktor tersebut kemudian menjadi celah bagi para pegawai "nakal" untuk melancarkan aksi rasuah.

Dugaan tersebut, kata dia, diperkuat dengan pernyataan Wahyu yang menggunakan kalimat "siap mainkan" untuk membantu penetapan kader PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu (PAW).
"Kata 'mainkan' itu pertama berarti di situ dia setuju, dia berpeluang besar melakukan, dan terkait dengan orang lain," ujar pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner itu.
Lebih lanjut Emrus menyarankan agar pihak berwenang mencari rekaman saat para komisioner KPU menggelar rapat pleno memutuskan siapa calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi anggota DPR-RI pengganti antar-waktu (PAW).
"Ada tidak rekaman itu? Bongkar itu semua, nanti ketahuan siapa saja yang bermain," ucap dia.
Emrus Sihombiing sebagaimana dilansir Antara meyakini, dugaan adanya praktik korupsi yang dilakukan KPU itu tidak hanya terjadi di tingkat pusat, melainkan juga di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dia kemudian mendorong agar dilakukan penyelidikan di tataran KPU daerah untuk mengungkap dugaan adanya "borok" di lembaga penyelenggara pemilu itu. Hal tersebut, kata dia, semata-mata dilakukan untuk memperbaiki kinerja KPU ke depan.
"Kalau kita mau membongkar itu, andaikan informan dan key Informan kita adalah kepala daerah yang sudah habis masa jabatan, DPRD yang sudah habis masa jabatan, dan KPUD yang sudah habis masa jabatan semua di interview, akan terbuka itu," ujar Emrus.
Baca Juga:
"Ini dibongkar dengan tujuan kita ingin memperbaiki KPU sehingga terbongkar data-data permainan tersebut. tetapi sumber kita lindungi. Kita tidak persoalkan siapanya, tetapi apanya yang terjadi supaya kita perbaiki KPU," sambung dia.
Pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antar-waktu (PAW). KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu.(*)
Baca Juga:
Terlibat Dugaan Suap, Pengamat Politik Sarankan Hukuman Wahyu KPU Diperberat
Bagikan
Berita Terkait
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
